Pemilik Sabu-Sabu Seharga Jutaan Rupiah Ditangkap
PematangSiantar – Mediahumaspolri.com || AG alias Ardimen (48) dan temannya WY alias Welly (41) diciduk Tim Opsnal Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Siantar dari dua lokasi berbeda, Senin (30/1/2023) jam 21.00 WIB.
Informasi diperoleh, awalnya Tim Opsnal menciduk AG yang saat itu tengah membawa narkoba di Jalan Gereja, Kelurahan Kristen, Kecamatan Siantar Selatan, Kota Pematangsiantar.
AG diciduk pasca berdiri dipinggiran Jalan, saat dilakukan penggeledahan badan, dari warga Jalan Simbolon, Kecamatan Siantar Barat itu tim Opsnal menemukan barang bukti narkotika jenis sabu dan lainnya.
Masing-masing terdiri dari 1 unit timbangan digital, 1 unit handphone merk Vivo dan 1 unit Handphone merk Samsung serta 1 buah plastik putih yang didalamnya terdapat 5 paket sabu-sabu.
Diciduk setelah adanya informasi dari warga,” jelas Kapolres Siantar AKBP Fernando SH, SIK melalui Kasi Humas AKP Rusdi Ahya dihubungi, Rabu (1/2/2023) malam jam 20.00 WIB, via telepon.
Ketika diciduk, AG mengaku, masih ada menyimpan sabu-sabu didalam rumahnya di Jalan Simbolon. Adanya pengakuan itu, Tim Opsnal dengan cepat bergerak kerumah AG dengan mengendarai mobil.
Setiba di lokasi tim Opsnal menemukan 1 buah plastik warna biru yang didalamnya terdapat 1 bungkus plastik klip, 1 buah sendok terbuat dari pipet, 1 buah plastik transparan berisi 5 paket sabu.
Adapun total berat sabu-sabu nya sampai dengan 13,11 gram atau seharga Rp 7 juta lebih. Disita juga 1 buah dompet warna hitam berisi 1 bungkus kertas tiktak dan 1 plastik klip berisi Ganja dengan berat 1,63 gram dari rumahnya” papar Rusdi.
Hasil seluruh barang bukti tersebut tidak membuat Tim Opsnal berhenti sampai disitu. Buktinya, setelah dilakukan penekanan lagi terhadap AG, dia mengakui masih ada menitip sabu kepada WY.
Benar, dia masih mengakui kalau dirinya ada menitipkan sabu sama temannya WY di Jalan Pematang, Kabupaten Simalungun, makanya langsung dikembangkan,” tambah Rusdi Ahya.
Untuk mengelabui WY, Tim Opsnal pun menyamar sebagai AG, sehingga pertemuan dilakukan, yakni di Jalan Pane, Kelurahan Karo, Kecamatan Siantar Selatan, Kota Pematangsiantar.
WY pun akhirnya datang dan Tim Opsnal langsung menangkapnya. Dari WY, disita
1 unit handphone merk Oppo, Kemudian dari kantong depan sebelah kanan celananya ditemukan uang sebesar Rp 400 ribu.
Uang itu merupakan uang hasil penjualan sabu. Pelaku WY juga mengatakan, sebelumnya ada menerima shabu dari pelaku AG. Mereka berdua mengakui sabu diperoleh dari inisial B, dari Kota Medan,” ucap Rusdi.
Hingga saat ini pihak Tim Opsnal masih melakukan pengembangan terhadap B, Sedangkan AG dan WY kini diproses sesuai dengan undang-undang No 35 Tahun 2009.
( SR )