Pemkab Aceh Selatan Antisipasi Kelangkaan & Ketersediaan Minyak Goreng Curah Di Pasar Rakyat.
Aceh Selatan- Mediahumaspolri.com | Pemerintah Daerah Kabupaten (Pemkab) Aceh Selatan melalui Dinas Perdagangan Perindustrian, Koperasi Dan UKM Aceh Selatan mengantisipasi kelangkaan & ketersediaan minyak goreng curah di pasar rakyat.
Kadis Perdagangan Perindustrian, Koperasi & UKM Aceh Selatan, T. Harida Aslim, SE. MM, kepada wartawan, senin (14/03/2022) mengatakan, dalam rangka mengantisipasi kelangkaan & ketersedian minyak goreng curah di pasar rakyat khususnya di Pasar Inpres Tapaktuan.
“Pemerintah Daerah Aceh Selatan melalui Dinas Perdagangan dan Perindustrian, Koperasi Dan UKM Aceh Selatan bekerja sama dengan PT. Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) dan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Aceh telah melaksanakan penyaluran minyak goreng curah kepada 6 (enam) orang pedagang sembako di Pasar Inpres Tapaktuan hari ini Senin” ucap Kadis T.Harida yang didampingi Kabid Perdagangan, Armahdi Mahzar.
Juga ujar Kadis T.Harida, pada tahap awal penyaluran minyak goreng curah di Kabupaten Aceh Selatan mendapat alokasi sebanyak 8.912,5 kg dengan harapan supaya penyaluran terus dilakukan dalam rangka menjaga stabilitas harga dan ketersediaan minyak goreng di pasar rakyat.
Dalam pelaksanaan penyaluran tahap pertama ini, beber Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian, Koperasi Dan UKM Aceh Selatan, dengan telah ditetapkannya Peraturan Menteri Perdagangan R.I Nomor 06 Tahun 2022 diharapkan kepada pedagang yang telah mendapat minyak goreng curah dengan harga yang telah disubsidi untuk mendukung program Pemerintah dalam menstabilkan harga minyak goreng dengan tidak melakukan hal-hal yang berbenturan dengan peraturan perundang-undangan dan menjual dengan harga HET yaitu Rp. 11.500,- /liter pungkas T.Harida Aslim, SE, MM.
Laporan :Sofyan Hs/Zamroni
Sumber : Asmar Endi.