Media Humas Polri || Bojonegoro
Masyarakat diimbau untuk meningkatkan ketelitian, kewaspadaan dan menjaga privasi kebiasaan sehari-hari. Terutama di era digitalisasi saat ini. Hal tersebut ditegaskan saat hari kedua Sosialisasi Perlindungan Data Pribadi di Era Digitalisasi, Kamis (7/12/2023) di Ruang Media Center Gedung Pusat Informasi Publik (PIP).
Kabid TIK Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Bojonegoro Sutrisno Mawa Putra menjelaskan, materi pertama pada Rabu (6/12/2023) lalu mengenai aplikasi zoom meeting, pengoperasian hingga perangkat instalasinya. Sementara materi pada Kamis ini, mengenai perlindungan data pribadi dan privasi.
“Kita secara berkala memperkuat keamanan. Imbauannya, jika meninggalkan laptop jangan dalam kondisi terbuka. Sebab, 30 detik pun dapat memberikan kesempatan pada oknum,” imbaunya.
Sementara itu, Anggota Dewan TIK Bojonegoro Muhammad Jauhar Vikri menuturkan, keamanan data pribadi berkaitan dengan apa yang dilakukan sehari-hari. Untuk itu, perlindungan data pribadi menjadi sangat penting.
“Misalnya mau jemput anak sekolah, update secara berkala di jam yang sama. Hal tersebut bisa dimanfaatkan oknum. Selain itu, kita sering diminta data tapi tidak menanyakan untuk kepentingan apa. Padahal semua orang berhak atas perlindungan data privasi,” pungkasnya.
Vikri melanjutkan, setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat dan harta benda di bawah kekuasaannya. Serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman.
Data pribadi, lanjut dia, adalah setiap data tentang kehidupan seseorang baik yang teridentifikasi atau dapat di identifikasi sendiri. Orang semakin pintar untuk menggunakan data pribadi untuk kejahatan. Misalnya terjerat pinjaman online padahal tidak pernah terlibat.
“Memang keterbukaan data penting, tapi hanya untuk integrasi sistem di mana data tertentu saja yang diperlukan. Misal data kependudukan namanya saja,” ujarnya.
Data pribadi yang harus dilindungi ialah nomor Kartu Keluarga, nomor KTP, tanggal bulan tahun lahir, keterangan kecacatan fisik dan atau mental, NIK ibu dan ayah kandung, serta beberapa isi catatan peristiwa penting.
“Di handphone alamat IP ini bisa di tracking. Alamat IP ini sama dengan data pribadi. Jadi penting untuk menjaga alamat IP,” tegasnya. (Gz/MHP)