Pemkab Bojonegoro Sosialisasi E-Kontrak Wujudkan Pengadaan Barang dan Jasa Elektronik
Media Humas Polri|| Bojonegoro
Pemkab Bojonegoro melalui Bagian Pengadaan Barang dan Jasa menggelar sosialisasi input data e-kontrak yang diselenggarakan di ruang Angling Dharma gedung Pemkab Bojonegoro, Rabu (11/09/2024). Langkah ini sebagai upaya mewujudkan proses pengadaan barang jasa berbasis elektronik.
Sekretaris Daerah Kabupaten Bojonegoro Nurul Azizah, mewakili Pj Bupati Bojonegoro Adriyanto, menuturkan bahwa e-kontrak merupakan fitur aplikasi SPSE (Layanan Pengadaan Secara Elektronik) yang tersedia pada akun PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) untuk membuat dokumen SPPBJ (Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa), kontrak, syarat-syarat khusus kontrak, surat pesanan, dan berita acara serah terima barang dan berita acara pemeriksaan. Untuk tahun anggaran 2024 jumlah serapan baru 39 persen, yang seharusnya 70 persen. “Jadi realisasi tahun ini masih jauh dari target,” ucapnya.
Lebih lanjut, Sekda Nurul Azizah menjelaskan belum optimalnya pencatatan realisasi pengadaan pada sistem pengadaan dapat berdampak pada menurunnya kinerja pengadaan barang/jasa. Terutama kinerja dalam mencapai target belanja produk dalam negeri serta produk usaha mikro, usaha kecil dan koperasi.
Dengan melakukan input e-kontrak dan pencatatan non transaksional, akan memberi manfaat diantaranya peningkatan kualitas data. Yakni dokumen yang tersimpan dalam sistem akan lebih akurat, konsisten dan terupdate.
“Selain itu, kita juga dapat melakukan pemantauan kinerja kontrak yang digunakan untuk memantau kinerja penyedia,” jelasnya.
Tak lupa, Sekda Nurul Azizah juga mengajak bapak/ibu PPK untuk segera menindaklanjuti input e-kontrak di OPD masing-masing. “Mari bersama-sama membangun Bojonegoro lebih maju, bersih dan transparan,” harapnya.
Sementara itu, Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Kabupaten Bojonegoro Joni Agus Handoko menambahkan bahwa tujuan sosialisasi ini agar PPK memahami dan mampu menggunakan SPSE dan e-katalog untuk input data e-kontrak. Juga PPK mampu melakukan pencatatan non transaksional (non tender dan swakelola dengan benar) dan dapat menyelesaikan proses e-purchasing secara efektif dan efesien.
Joni Agus juga menjelaskan, pentingnya PPK menjaga integritas dan akurasi data dalam sistem, mengoptimalkan kontribusi PPK dalam meningkatkan transparansi dan akubtabilitas. “Yakni dalam proses pengadaan serta mendorong pemenuhan atas penilaian birokrasi oleh Kementerian PAN RB terhadap peningkatan nilai indeks tata kelola pengadaan barang/jasa” terangnya. [Gz]