Pemkab Labusel Kembali Meraih Opini WTP Ke 9 Secara Berturut Turut
Media Humas Polri || Labuhanbatu
Bupati Labuhanbatu Selatan ( Labusel) H.Edimin Jumat (04/11/2022) mengatakan, Dalam Undang Undang Dasar 1945 yang menjadi tugas BPK meliputi pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggung jawab mengenai keuangan Negara, pemeriksaan tersebut mencakup seluruh unsur keuangan Negara, sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 UU Nomor
17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.
Kata H.Edimin, BPK-RI melakukan tiga jenis pemeriksaan yakni, pemeriksaan.keuangan pemeriksaan kinerja dan.pemeriksaan dengan tujuan tertentu, dari.hasil pemeriksaan BPK-RI ini.Pemkab Labuhanbatu Selatan ( Labusel) kembali meraih penghargaan opini Wajar Tanpa Pengecualian ( WTP) ke 9 secara berturut-turut.
Opini Wajar Tanpa Pengecualian ( WTP) atau Ungualified Opinion menyatakan, laporan entitas keuangan Pemkab Labuhanbatu Selatan ( Labusel) yang diperiksa wajar dalam semua hal, seperti laporan material, posisi keuangan, hasil usaha, dan arus Kas entitas tertentu.sesuai dengan.prinsip akuntasi yang berlaku umum di Indonesia, sebut .Edimin
Bupati Labuhanbatu Selatan ( Labusel) H.Edimin menyampaikan.ucapan terima kasih kepada BPK.RI yang telah.melakukan pemeriksaan dan Opini Wajar Tanpa Pengecualian ( WTP) yang sudah kita raih 9 kali berturut-turut ini kita jangan berbangga,akan tetapi mari kita perbaiki lagi sistem.pengelolaan keuangan kita, ucap Bupati Labuhanbatu Selatan H.Edimin.
Penulis, Thamrin Nasution