Media Humas Polri || Langkat
Pemkab Langkat Usulkan Dua Judul Pada Propemperda Plt Bupati Langkat H Syah Afandin SH. dalam Hal ini di wakili oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Langkat H Amril S.Sos. M.AP menghadiri Rapat paripurna Penetapan Program Pembentukan Perda Propemperda Kabupaten Langkat Tahun 2024 di Kantor DPRD Langkat Senin, (23/10/23).
Sri Bana Perangin Angin SE selalu ketua DPRD kabupaten Langkat menyampaikan dalam rangka Rapat Paripurna penetapan program pembentukan peraturan Daerah kabupaten Langkat tahun 2024 berdasarkan undang undang Nomor 13 Tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan pada pasal 39 penyebutan perencanaan penyusunan peraturan daerah kabupaten kota dilakukan pada program pembentukan peraturan daerah kabupaten kota.
Selanjutnya sesuai dengan UU No. 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah pada pasal 240 ayat 1 penyusunan rancangan peraturan daerah di lakukan berdasarkan program pembentukan peraturan dan ayat 2 penyusunan rancangan peraturan Daerah sebagaimana yang di maksud pada F1 dapat berasal dari DPRD atau Kepala daerah saudara pelaksanaan paparnya.
Sekretaris Daerah Langkat H. Amril S.Sos. M.AP menyampaikan pada kesempatan yang baik ini izinkan saya mengajukan Dua judul Rancangan Peraturan daerah untuk di ajukan dalam program pembentukan peraturan daerah tahun 2024 sebagai berikut.
Satu Rancangan peraturan Daerah buang mengatur tentang penyelenggaraan Program jaminan sosial ketenagakerjaan di kabupaten Langkat Dua Rancangan peraturan Daerah yang mengatur tentang perubahan atas peraturan daerah Nomor 2 Tahun 2019 tentang Masyarakat Hukum adat.
Ia juga menyampah atas nama pemerintah kabupaten Langkat saya sangat mengapresiasi hal ini kita menyadari sepenuhnya bahwa ini merupakan Langkah penting dan strategis dalam upaya mendorong kemajuan Langkat khususnya dari sisi regulasi yang akan berdampak besar dalam pengambilan kebijakan pengelolaan segala sumberdaya yang dimiliki secara legitimate efektif dan efisien.
Hal itu bertujuan untuk kemakmuran dan kemajuan masyarakat kabupaten Langkat yang kita cintai ini. Saya berharap semoga rancangan peraturan daerah yang di tetapkan dalam prompemperda tahun 2024 nantinya dapat kita bahas bersama dengan sebaiknya baiknya sehingga akan melahirkan peraturan daerah buang baik taat Azas dapat dilaksanakan berkeadilan mempunyai kepastian hukum serta dapat memberikan kemanfaatan.
H.Dedek Pradesa S.Sos Satu selaku Bupemperda menyampaikan tentang penjelasan atas Tiga judul Ranperda Inisiatif DPRD pada program pembentukan peraturan daerah kabupaten Langkat tahun 2024 dalam sidang paripurna DPRD tanggal 23 Oktober 2023.
Dengan Keputusan DPRD kabupaten Langkat No 34 Tahun 2023 tanggal 19 Oktober 2023 tentang penetapan judul Ranperda Inisiatif DPRD Tahun 2024.
Adapun judul dan perdagangan inisiatif DPRD kabupaten Langkat tahun 2024 adalah sebagai berikut
Satu Ranperda tentang Penyelenggaraan Pendidikan kesehatan Reproduksi pada Remaja Dua Ranperda Tentang pengelola Labolatorium Lingkungan Tiga Peran Perda Tentang Zakat Infaq dan sedekah.
Selanjutnya sekretaris DPRD menyampaikan surat Keputusan DPRD kabupaten Langkat tentang Program pembentukan peraturan daerah kabupaten Langkat tahun 2024
Satu menetapkan judul Rancangan Daerah kabupaten Langkat dalam program pembentukan peraturan daerah tahun 2024.
Dua Daftar judul Rancangan peraturan daerah kabupaten Langkat dalam program pembentukan peraturan daerah tahun 2024 sebagai berikut
Satu Ranperda tentang perubahan atas perda No.2 Tahun 2019 tentang masyarakat hukum adat
Dua Ranperda Tentang program jaminan sosial ketenagakerjaan di kabupaten Langkat
Tiga Ranperda tentang penyelengaraan pendidikan kesehatan reproduksi pada remaja
Empat Ranperda tentang pengelolaan labolatorium lingkungan
Lima Ranperda tentang pengelolaan Zakat Infaq dan sedekah.
Turut Hadir Ketua DPRD kabupaten Langkat Sri Bana Perangin Angin SE. Sekretaris DPRD Langkat Drs.Basrah Pardomua Seluruh Wakil Wakil Ketua DPRD Kabupaten Langkat Saudara Unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah. (Suriadi)