Pemkab Melawi Laksanakan Sosialisasi Penataan PKL
Melawi Kalbar- Media Humas Polri
Pemerintah Kabupaten Melawi menyelenggarakan kegiatan sosialisasi terkait rencana penataan pedagang kaki lima yang berjualan di sepanjang jalan Garuda dan jalan Nawawi, Nanga Pinoh, Jumat (4/3/2022) di Gedung MABT Nanga Pinoh.
Kegiatan tersebut dihadiri langsung oleh Bupati Melawi, H. Dadi Sunarya Usfa Yursa, Wakil Bupati Melawi, Drs. Kluisen, Sekretaris Daerah Kabupaten Melawi, Drs. Paulus, Kepala Dinas Koperasi, UMKM, dan Perdagangan, Kasatpol PP, Camat Nanga Pinoh, Kapolsek dan Danramil Nanga Pinoh.
Bupati Melawi, H. Dadi Sunarya Usfa Yursa mengatakan sosialisasi yang diselenggarakan oleh pemda tersebut untuk menginformasikan kepada para pedagang terkait rencana penataan dan relokasi PKL yang berada di jalan Garuda dan Jalan Nawawi, Nanga Pinoh.
Bupati juga mengatakan bahwa Pemerintah Kabupaten Melawi telah menerbitkan Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2017 tentang penataan dan pemberdayaan pedagang kaki lima. Menurutnya, Perda tersebut juga mengatur tentang pelarangan untuk berdagang bagi PKL di daerah-daerah yang sudah ditentukan.
“Penataan PKL ini sebagai upaya Pemda melalui penetapan lokasi binaan untuk melakukan penataan, pemindahan, dan penertiban lokasi PKL dengan memperhatikan kepentingan umum, sosial, estetika, kesehatan, ekonomi, ketertiban, kebersihan lingkungan, dan tentunya sesuai dengan peraturan perundang-undangan”, ujarnya.
Sementara itu, Wakil Bupati Melawi, Drs. Kluisen mengatakan sosialisasi yang dilaksanakan tersebut tidak serta merta langsung memindahkan para PKL yang akan direlokasi.
“Pemda tentunya akan menyiapkan lokasinya terlebih dahulu. Tidak langsung direlokasi.
Nanti mungkin kita bisa sama-sama melihat kondisi lokasi tempat yang baru, kalau ada masukan terkait fasilitas nanti bisa disampaikan, Pemda akan mengkajinya. Kita berharap para pedagang dan pembeli sama-sama nyaman untuk datang ke pasar”, ungkapnya.
(Tris)