Pemkab Nagan Raya Terima WTP Terhadap LKPD Tahun Anggaran 2021 Dari BPK RI Perwakilan Aceh
Suka Makmue | Mediahumaspolri.com
Pemerintah Kabupaten Nagan Raya terima opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun anggaran 2021 dari Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI Perwakilan Aceh. Acara penyerahan tersebut berlangsung di Auditorium Badan Pemeriksa Keuangan Provinsi Aceh di Banda Aceh. Rabu ( 27/04/2022).
Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) kepada Kabupaten Nagan Raya dan 11 kabupaten/kota lainnya di Provinsi Aceh dihadiri oleh Bupati Nagan Raya, Ketua DPRK Nagan Raya, Sekretaris Daerah, Inspektur, BPKD serta jajaran pemerintah daerah setempat.
Bupati Nagan Raya, H.M. Jamin Idham SE, pada kesempatan itu mengucapkan terima kepada seluruh SKPK yang telah bekerjasama dalam menyelesaikan laporan keuangan daerah ini.
“Alhamdulillah dalam pemeriksaannya berjalan dengan lancar dan kita bersyukur kepada Allah SWT, karena Kabupaten Nagan Raya kembali bisa memperoleh Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) terhadap LKPD Tahun Anggaran 2021” pungkas Bupati.
Sementara itu, Kepala Perwakilan BPK RI Provinsi Aceh, Pemut Aryo Wibowo, SE.,M.Si.,Ak.,CA.,CSFA menyampaikan bahwa pemeriksaan LKPD ini merupakan tugas dari konstitusional BPK sebagai rangkaian akhir dari proses pemeriksaan, sesuai dengan pasal 17 UU No.15 tahun 2004 mengamanatkan kepada BPK untuk menyerahkan LHP atas LK tersebut kepada lembaga perwakilan dan pimpinan entitas sesuai dengan tingkat kewenangannya.
Pemut Aryo Wibowo juga menjelaskan pemeriksaan ini bertujuan untuk memberikan opini atas kewajaran informasi yang disajikan dalam laporan keuangan dan supaya tidak adanya kecurangan lainnya.
“Oleh karena itu, dalam melakukan pemeriksaan keuangan selain memberikan opini atas laporan keuangan, BPK juga melaporkan hasil penilaian terhadap SP1 dan hasil pemeriksaan atas kepatuhan terhadap perundang-undangan,” ungkapnya.
Menurutnya, masih ada beberapa penyesuaian pendapatan yang belum menyesuaikan dengan kemampuan daerah, pengumuman PAD yang belum optimal, kelemahan dalam penuntasan belanja pegawai, penentuan honorarium belum mempedomani aturan yang berlaku, kekurangan volume dalam belanja modal pengelolaan dan pencatatan aset daerah. Jelas kepala BPK.
Diakhir pidatonya, Kepala BPK mengingatkan kepada pimpinan DPRK dan kepala daerah untuk menindak lanjuti rekomendasi atas hasil dan pemeriksaan supaya dapat disampaikan kepada BPK selambat lambat nya setelah 60 hari LPH diterima sesuai UU nomor 15 tahun 2004 pasal 20 tentang pemeriksaan dan pengelolaan keuangan negara.
SOFYAN HS