Pemkab Tangerang Amankan 9.500 Butir Obat Keras Tidak Berizin

Pemkab Tangerang Amankan 9.500 Butir Obat Keras Tidak Berizin

Mediahumaspolri.com // Tangerang

Bacaan Lainnya

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang melalui Tim Koordinasi Pengawasan Obat dan Makanan Kabupaten Tangerang, mengamankan 9.500 obat keras ilegal di wilayah Kecamatan Sepatan. Obat ilegal tersebut dipasarkan melalui toko yang berkamuflase sebagai toko kosmetik.

Kepala Seksi Farmasi dan Pengawasan Keamanan Pangan Dinas Kesehatan Kabupaten Tangerang, Desi Tirtawati mengatakan, Tim Koordinasi Pengawasan Obat dan Makanan Kabupaten Tangerang berhasil menemukan dan menyita obat tersebut dalam kegiatan rutin pengawasan dan peredaran obat di wilayah Kabupaten Tangerang.

“Dalam kegiatan rutin ini kami berhasil menemukan dan menyita sebanyak 2.500 tablet berjenis Tramadol, 4.500 butir jenis Hexymer dan 2.500 tablet obat keras lainnya,” ujarnya pada Rabu (29/06/2022).

Ia juga menjelaskan, saat toko tersebut dilakukan pemeriksaan, pemilik toko sempat mengelak menjual obat-obatan terlarang. Namun, setelah ditelusuri, pemilik toko mengakui kesalahannya.

Pemerintah Kabupaten Tangerang memang saat ini sedang gencar melakukan pengawasan terhadap peredaran obat keras ilegal. Mengingat, segala bentuk produksi obat baik untuk kosmetik, pangan, maupun obat tradisional, harus memiliki izin edar dari BPOM terlebih dahulu.

“Saat ini proses tersebut sudah dimudahkan dengan adanya perizinan dari sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik atau Online Single Submission (OSS), karena itu para pelaku usaha harus memiliki NIB (Nomor Induk Berusaha) dan juga komitmen yang harus dipenuhi hingga akhirnya memiliki izin edar dari BPOM,” tuturnya.

Asep Dedi Mulyadi/
Dicky Abias – MHP

Pos terkait