Pemuda apes dikeroyok warga Ciko, setelah korban berteriak seusai payudaranya diremas pelaku

Pemuda apes dikeroyok warga Ciko, setelah korban berteriak seusai payudaranya diremas pelaku

 

Bacaan Lainnya

Media Humas Polri Com // POLRES CIREBON KOTA,- pelaku begal payudara yang beraksi di Kota Cirebon ini sekarang harus meringkuk di balik jeruji besi Polres Cirebonn Kota untuk mempertanggungjawabkan kejahatannya. Setelah diamuk massa akibat perbuatannya.

Pemuda berinisial RS warga babakan kab. Cirebon merupakan pelaku begal payudara yang ditangkap sat reskrim Polres Cirebon Kota Polda jabar dibawah pimpinan Kasat reskrim AKP Perida Apriani Sisera Panjaitan, S.IK.MH.

Apes dialami pelaku RS setelah melakukan aksinya, korban NDN (16 th) pelajar berteriak dengan kencang. Warga yang mendengar teriakan korban kemudian mengejar dan berhasil menangkap pelaku kemudian diserahkan ke polisi. Ujar Kapolres Cirebon Kota AKBP Dr. M Fahri Siregar, SH.SIK.MH.

Selain mengamankan RS, polisi juga mengamankan barang bukti berupa seragam sekolah, jaket lengan panjang dan kerudung milik korban. Paparnya dalam konpres yang digelar di mako polres cirebon kota. Selasa (20.12.22)

Lanjut Fahri Siregar “Selain itu, polisi juga menyita sepeda motor Honda Beat warna hitam No.pol E-3482-OX milik pelaku”. Ungkapnya didampingi Kasi humas Polres Cirebon Kota Iptu Ngatidja, SH.MH.

Kapolres Cirebon Kota AKBP Dr. M Fahri Siregar, SH.SIK.MH mengatakan, pelaku dijerat dengan Pasal 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2022 tentang perlindungan anak.

Pelaku diancam dengan hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 Tahun dan atau denda paling banyak Rp 5.000.000.000 ( lima milyar rupiah )@Budi

Pos terkait