Pemuda Pemakai Narkotika Jenis Sabu ditangkap Sat Res Narkoba Polres Lamtim

Pemuda Pemakai Narkotika Jenis Sabu ditangkap Sat Res Narkoba Polres Lamtim

 

Bacaan Lainnya

Lampung Timur || MediaHumaspolri.Com

 

Sat Res Narkoba Polres Lamtim Polda Lampung, membawa Paksa seorang lelaki, karena diduga terlibat penyalahgunaan Narkotika.01/2/2023.

 

Kapolres Lampung Timur AKBP Zaky Alkazar Nasution didampingi Kasat Narkoba IPTU Suheri pada Rabu (01/02/23) menjelaskan, tersangka berinisial SN (32) warga Kelurahan Hadimulyo Kec metro pusat Kota metro.

 

“Satuan Res Narkoba Polres Lampung Timur melakukan penangkapan SN pada hari Rabu (01/02/23) sekira pukul 00.30 wib di Desa Mataram Marga Kec Sukadana Kab Lampung Timur. ” ujarnya.

 

Kapolres menambahkan dari hasil penangkapan, petugas Kepolisian melakukan penggeledahan badan serta tempat ditemukan barang bukti berupa 3(Tiga) Buah plastik klip bening yang didalamnya terdapat kristal-kristal putih diduga keras Narkotika golongan I jenis sabu. Bruto 0.53 Gram dan 1 (Satu)buah kotak rokok sampoerna mild setelah dilakukan Intograsi diakui barang tersebut milik tersangka.

 

“Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Sat Res Narkoba Polres Lampung Timur untuk diproses secara hukum” ucapnya

 

“tersangka dijerat Pasal 114 dan Pasal 112 Undang – undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.” pungkasnya

 

Amir.

Pos terkait