Pemuda Pengedar Pil Koplo di Ringkus Jajaran Polsek Poncokusumo
Mediahumaspolri || Malang
Jajaran Polsek (Polres Malang) tidak berhenti memberantas peredaran narkoba, termasuk pengedar pil koplo (££) di Kabupaten Malang. Salahsatunya penindakan anggota Polsek Poncokusumo dengan menyergap seorang pengedar.
Kapolres Malang AKBP Ferli Hidayat melalui Kapolsek Poncokusumo, AKP Sumarsono SH, membenarkan telah mengamankan seorang tersangka diduga pengedar. Keberhasilan itu, menurutnya adalah hasil penyelidikan dan patroli anggota.
“Kami amankan 1 tersangka diduga pengedar dan barang bukti pil dobel LL (££). Kami akan kembangkan penyelidikan lebih lanjut,” tegas Sumarsono, Kamis (26/5/2022) sore. Sumarsono lalu menjelaskan kronologis penyelidikan.
Senin (23/5/2022) pukul 01.00 WIB, anggota Reskrim Polsek Poncokusumo (Polres Malang) menyelidiki keberadaan seorang pengedar pil koplo, seusai memeriksa keterangan saksi pembeli.
Penyelidikan berujung penangkapan tersangka M Wisnu Adi Pamungkas (26). Pemuda ini diamankan di Dusun Tegal Pasangan RT05/RW06 Desa Pakis kembar Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang.
Sebelum menangkap tersangka Wisnu, petugas menemukan barang bukti berupa barang bukti berupa 4 tik berisi 8 butir pil double ££ per bungkus. Poketan tik itu dibungkus kertas grenjeng warna. Jadi bukti pula 6 butir pil LL terbungkus plastik kecil transparan.
Tersangka diduga melanggar Tindak Pidana Barang siapa dengan sengaja mengedarkan, menyediakan farmasi yang tidak memiliki ijin edar dan memenuhi standart atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu atau sesuai bunyi Pasal 196 Sub Pasal 197 UU No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. (Eddymhp//rlsSantoso FN)