Pemusnahan barang bukti Narkotika jenis sabu seberat 2 ,048 kg Oleh Kapolres Karimun

Pemusnahan barang bukti Narkotika jenis sabu seberat 2 ,048 kg Oleh Kapolres Karimun

Media Humas Polri||Karimun

Bacaan Lainnya

Polres Karimun musnahkan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 2,, 048 kilogram (Kg), Rabu 21 Agustus 2024 dini hari.

Turut hadir dari Bea Cukai, Kejaksaan, Pengadilan, BNN dan tokoh masyarakat.

“Barang asal Malaysia dibungkus dalam kemasan teh China merk Guanyinwang itu akan diedarkan ke Provinsi Jambi.

Barang haram jenis sabu – sabu yang disita seberat 2.048 kg dimusnahkan dengan cara dilarutkan kedalam air panas lalu dibuang ke septic tank Polres Karimun.

“tersangkanya inisial ER dan MFN dihadirkan untuk menyaksikan pemusnahan barang harum tersebut ( Narkhotika ) secara langsung.

“Penangkapan barang haram berjenis sabu – sabu itu seberat 2,048 kg dengan adanya informasi dari masyarakat. penyelundupan 2, 048 kg sabu asal luar negeri ( Malaysia ) untuk di bawah ke daerah Jambi dengan menggunakan jalur laut, Selasa 30 juli 2024.

Berkat kerja sama Polres Karimun dengan Bea Cukai barang haram berjenis sabu – sabu sudah di amankan, ujar Kapolres Karimun AKBP Robby Toppan Manusiwa.

Ia mengatakan, sabu seberat 2,048 kg, barang tersebut akan pesan dari luar negeri ( Malaysia ) dan kemudian di bawah melalui jalur laut. Sebelum di barang tersebut di pesan pihak dari Malaysia menghubungi tersangka ER dan tersangka menyerahkan kepada tersangka MF untuk mengambil barang haram jenis sabu – sabu.

Selanjutnya, Polres Karimun bersama Bea Cukai bergerak cepat melakukan pengejarannya dan berhasil menemukan tersangka MF di dalam kapal masih perairan Karimun / pulau Kundur. Dan kemudian akan di bawah ke daerah daratan ( Jambi ).

“Hasil penangkapan dan pengeledahan, tersangka MF menyembunyikan 2, 048 kg sabu dari tangan ER yang di letakkan di bawah tempat duduk penumpang bagian belakang kapal,” ucap Robby.

Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Karimun Iptu Alfin Dwi Wahyudi Nuntung menyebutkan, tersangka ER merupakan Revidisi kasus Narkoba berjenis Ganja.

“Di kasus 2, 048 kg sabu ini ER berperan sebagai pengambil barang, Sedangkan tersangka MF mengantarkan sabu ke daerah jambi, ” tegas Alfin.

“Atas perbuatannya kedua kurir tersebut dijerat Pasal 114 ayat ( 2 ) Subsider 112 ayat ( 2 ) Undang – Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun atau penjara seumur hidup atau pidana denda Rp.1 sampai 10 miliar. ( Dedy )

Pos terkait