Pemusnahan Barang Bukti Tiga Pengedar Sabu
Media Humas Polri | Mataram – Satuan Narkoba Polresta Mataram menggelar pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu dengan total 56,86 gram dari tiga tersangka pengedar narkotika. Selasa, (21/12)
Pada pemusnahan barang bukti narkotika ini langsung dipimpin Kasat Narkoba Polresta Mataram AKP I Made Yogi Purusa Utama, SE, SIK dan dihadiri saksi masing-masing Perwakilan yakni Kejari Mataram Tenri Aweng, SH, Pengadilan Negeri Mataram Harianto, SH, Sat Tahti Polresta Mataram Aipda Sriyatno, Sesksi Pengawasan Aipda Putu Robert Gunawan dan Sipropam Briptu M. Hadi.
Kasat Narkoba menerangkan pemusnahan barang bukti Narkotika Golongan I Jenis Sabu bertempat di Ruang Sat Narkoba Polresta Mataram dengan tersangka LMR seberat 13,26 gram, IR seberat 19,1 gram dan LK seberat 24,50 gram yang didampingi oleh Penasehat hukum Sdri. Fauzia Tiaida, SH, terang Kasat
Adapun proses pemusnahan barang bukti (BB) yaitu BB Sabu dicek terlebih dahulu oleh para saksi dan tersangka.
Selanjutnya barang bukti dimusnahkan dengan cara diblender menggunakan pembersih lantai agar larut lebih sempurna kemudian oleh tersangka sendiri, membuang hasil larutan barang bukti di toilet yang sudah disediakan disaksikan oleh saksi, pungkasnya.
“Dari total barang bukti narkotika seberat 56, 86 gram yang disita maupun yang dimusnahkan dari tiga laporan polisi maka Polresta Mataram telah memutus mata rantai peredaran narkotika di Kota Mataram dan menyelamatkan sekitar 800 orang dari penyalahgunaan narkotika,” tutup Kasat Narkoba.indra mhp