Media Humas Polri// Karimun
Pemusnahan Barang Bukti T.P. Narkotika Jenis Shabu oleh Satresnarkoba Polres Karimun, Kegiatan yang dipimpin oleh Kapolres Karimun AKBP ROBBY TOPAN MANUSIWA, S.I.K., M.H, yang didampingi Kasatresnarkoba Polres Karimun AKP ALFIN DWI WAHYUDI NUNTUNG, S.Tr.K., S.I.K.
“Tempat kejadian perkara di Wilayah Kec. Karimun Kab. Karimun terdiri dengan tersangka 3 orang laki-laki;
Wilayah Kec. Meral Kab. Karimun terdiri dengan tersangka 6 orang laki-laki;
Wilayah Kec. Tebing terdiri dengan tersangka 2 orang laki-laki;
Wilayah Kec. Kundur terdiri dengan tersangka 1 orang laki-laki;
Wilayah Kec. Kundur Utara terdiri dengan tersangka 1 orang laki-laki.
Kapolres Karimun AKBP. robby Topan Manusiwa, SIK, SH,
Dengan tersangka STEVEN ERLANGGA BIN MICHAEL (INISIAL SE)
“Dengan barang bukti (BB) 4 (empat) paket narkotika diduga jenis shabu dengan berat netto 200,15 gram (Barang bukti berasal dari Malaysia/ Jaringan Internasional).
Dengan tersangka, UNTUNG SYAPUTRA BIN SYAMSUFIN (INISIAL US) dan FERRY JULIANSYAH BIN BASRAN EFENDI (INISIAL FJ).
Dengan barang bukti (BB) 5 (lima) paket narkotika diduga jenis shabu dengan berat netto 223,57 gram;
– 200 (dua ratus) butir narkotika diduga jenis pil ekstasi berwarna hijau dengan berat bersih 84 gram (Barang bukti berasal dari Malaysia/ Jaringan Internasional).
Dengan PASAL YANG DI SANGKAKAN UNTUK 2 LAPORAN POLISI DIATAS :*
Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Dengan tersangka RIZKY FRENADI BIN JHOH FREZE (INISIAL RF).
“Dengan barang bukti (BB) 1 (satu) paket narkotika jenis shabu dengan berat netto 1,55 gram;
10 (sepuluh) butir narkotika jenis pil ekstasi yang berlogo Rolex berwarna orange dengan berat netto 3,40 gram.
Degan tersangka,
– KURNIA ILLAHI ALS NIA BIN TAMBI (INISIAL KI); dan PANJI ANOM ALS M. YAKUP (INISIAL DD).
dengan barang bukti (BB)
18 (delapan belas) paket narkotika diduga jenis shabu berat netto 2,87 gram.
Dengan tersangka, ADE YANSYAH BIN RUSLAN (INISIAL AY).
Dengan barang bukti (BB) 2 (dua) paket narkotika diduga jenis shabu dengan berat netto 0,41 gram.
Dengan tersangka, RAHMAD DANI ALS ANGIN BIN IKHWAN PAWA (INISIAL AD) dan TEGUH DERMAWAN ALS TEGUH BIN ALI UMAR (INISIAL TD), L dan MAHADI ALS ANDI BIN PURIANTO (INISIAL MI).
Untuk barang bukti (BB) 9 (sembilan) paket narkotika diduga jenis shabu dengan berat netto 0,72 gram.
Dengan tersangka DEVI YANTO ERWANDI ANGGARA (INISIAL DY).
Dengan barang bukti (BB) 2 (dua) paket narkotika diduga jenis shabu dengan berat netto 0,21 gram. Dengan tersangka JUNAIDI (INISIAL JI).
Dengan barang bukti (BB) 1 (satu) paket narkotika diduga jenis shabu dengan berat netto 2,62 gram. “Dengan tersangka,
– NASARUDIN ALS NAS BIN USMAN (INISIAL NS).
Dan barang bukti (BB) 1 (satu) paket narkotika diduga jenis shabu dengan berat netto 0,05 gram.
Untuk tersangka ANGGA ANDRIANDA Bin INDRIADI (INISIAL AA).
Dengan tempat kejadian di Pelabuhan Internasional Tanjung Balai Karimun Kec. Karimun Kab. Karimun
Sebagai barang bukti (BB) 3 (tiga) paket narkoba diduga jenis shabu yang dibungkus dengan plastik hitam dengan berat bersih 118,12 gram kemudian disisihkan dengan berat 11 gram untuk dibawa pemeriksaan ke Laboratorium Forensik Polda Riau dan sisa pemeriksaan ke Laboratorium Forensik Polda Riau untuk barang bukti di Pengadilan dan sisa dengan berat bersih 107,12 gram untuk dimusnahkan. “Dalam Lidik dan tempat kejadian perkara di Hutan Bakau pinggir Pulau Telunjuk Kel. Pasir Panjang Kec. Meral Barat Kab. Karimun dengan barang bukti (BB) 7 (tujuh) bungkus narkotika diduga jenis shabu yang dibungkus kemasan Teh Cina merk GUAN YIN WANG dengan berat bruto 7.712 gram kemudian disisihkan dengan berat netto 87,81 gram untuk dibawa ke Laboratorium Forensik Polda Riau dan pengembaliannya dari Laboratorium Forensik Polda Riau untuk dimusnahkan serta sisanya dengan berat bruto 7.624,19 gram untuk dimusnahkan.
( Dedy )