Pemusnahan barang bukti tindak pidana narkotika oleh sat Resnarkoba polres banjarbaru
Media Humas Polri|| Kalsel
Pada hari Rabu Tanggal 25 September 2024, Pukul 09.00 Wita s/d Selesai bertempat di Kantor Satresnarkoba Polres Banjarbaru telah dilaksanakan Pemusnahan barang bukti Narkotika sebanyak 66,15 gr sabu – sabu dan 250 butir obat yg mengandung Karisoprodol, dimana sejumlah barang bukti tsb berdasarkan dari hasil ungkap kasus selama bulan September 2024 sebanyak 5 kasus sbb :
1. Ungkap kasus pada hari Senin tgl 02 Sept 2024 skj 14.00 wita di Jl. A. Yani km 28,9 Kel. Guntung Payung dengan Tiga Tersangka AN, HS dan LM serta barang bukti sebanyak 10,10 gr dengan berat bersih 9,74 gr.
2. Ungkap kasus pada hari Rabu tgl 04 Sept 2024 skj 16.30 wita di Komplek Pondok Gemilang Kel. Guntung Manggis dengan Satu Tersangka JN dan barang bukti sebanyak 7,08 gr dan berat bersih 6.66 gr.
BACA JUGA:KPAI Pembentukan Direktorat PPA-PPO Komitmen Polri Lawan Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak
Pengadaan Hewan ternak melalui Program Bansos akhirnya berbuntut Pidana
3. Ungkap kasus pada hari Jum’at tgl 06 Sept 2024 skj 11.00 wita di Jalan Pasar Ulin Kel. Cempaka dengan Dua Tersangka SE dan SA serta barang bukti sebanyak 42,74 gr dengan berat bersih 41,78 gr.
4. Ungkap kasus pada hari Rabu tgl 11 Sept 2024 skj 17.15 wita di Jl. Mistar Cokrokusumo Kel. Cempaka dengan Satu Tersangka FR dan barang bukti sebanyak 0,32 gr dengan berat bersih 0,14 gr serta 273 utir obat yang mengandung Karisoprodol.
5. Ungkap kasus pada hari Kamis tgl 19 Sept 2024 skj 21.25 wita di Jl. Peramuan Kel. Landasan Ulin Tengah dengan Tersangka RR dan barang bukti sebanyak 13,09 gr dengan berat bersih 12,10 gr.
Adapun cara pemusnahan barang bukti narkotika tsb yaitu dengan cara dibelender kemudian dimasukkan kedalam larutan deterjen lalu diaduk dan dibuang kesaluran Toilet, sedangkan utk pembuktian yg dihadirkan ke persidangan di Pengadilan disisihkan sebanyak 1 gr sabu – sabu dari masing – masing perkara.
Hadir dalam kegiatan pemusnahan :
– Ketua Pengadilan Negeri Banjarbaru / Yang Mewakili.
– Kepala Kejaksaan Negeri Kota Banjarbaru / Yang Mewakili.
– Kepala BNN Kota Banjarbaru / Yang Mewakili.
– Penasehat Hukum / Pengacara.
– Kasat Resnarkoba Polres Banjarbaru di dampingi KBO Satresnarkoba Polres Banjarbaru beserta Personel Satres Narkoba Polres Banjarbaru. (irfani)