Penambahan Waktu Pelaksana 50 Hari Pada Pembanggunan Mesjid Kota Juang Melawi Terkesan Mengabaikan Aturan

Penambahan Waktu Pelaksana 50 Hari Pada Pembanggunan Mesjid Kota Juang Melawi Terkesan Mengabaikan Aturan.

 

Bacaan Lainnya

Melawi, Kalbar.

Pembangunan Masjid Besar Kota Juang, Kabupaten Melawi dengan nomor kontrak : 640/515/SPK/PPK/Perkimtan/IX/2022 dengan Anggaran dana 12.418.888.000-(Dua belas miliar empat ratus delapan -delapan belas juta delapan-delapan puluh ribu rupiah), Lewat waktu pelaksana dimana 100 Hari Kalender masih belum cukup menyelesaikan pekerjaan, dan sudah lewat akhir tahun pada tanggal 31 Desember 2022,

 

Dikonfirmasi secara terpisah PPK yang menanggani Pekerjaa tersebut, Yusuf Pasinggi mengatakan ” Ia bang dikasi perpanjangan waktu selama 50 hari tuk menyelesaikan fisik pekerjaan yg belum rampung” ungkapnya.

 

Anidda F.M.A, LSM Galaksi ( Gabunggan Laskar Anti Korupsi ), mengatakan ; Jika tanggal 31 desember pelaksanaan aktivitas anggaran pada tahun berkenan telah berakhir disisi lain, masih banyak pekerjaan yang belum dapat diselesaikan sampai dengan akhir tahun anggaran.

 

Kondisi seperti ini membuat PPK menjadi dilematis, apakah harus melakukan pemutusan kontrak atau memberikan kesempatan kepada penyedia untuk menyelesaikan pekerjaan.

 

Dalam Perpres 16 Tahun 2018 Pasal 56 disebutkan bahwa :

 

Dalam hal Penyedia gagal menyelesaikan pekerjaan sampai masa pelaksanaan Kontrak berakhir, namun PPK menilai bahwa Penyedia mampu menyelesaikan pekerjaan, PPK memberikan kesempatan Penyedia untuk menyelesaikan pekerjaan.

 

Pemberian kesempatan kepada Penyedia untuk menyelesaikan pekerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dimuat dalam adendum kontrak yang didalamnya mengatur waktu penyelesaian pekerjaan, pengenaan sanksi denda keterlambatan kepada Penyedia, dan perpanjangan Jaminan Pelaksanaan.

 

Pemberian kesempatan kepada Penyedia untuk menyelesaikan pekerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat melampaui Tahun Anggaran.

 

Perpres 16 Tahun 2018 tidak mengatur berapa lama waktu untuk menyelesaikan pekerjaan. Hal ini diatur dalam Perlem LKPP Nomor 9 Tahun 2018 dan Permen PUPR Nomor 7 Tahun 2019 (Lampiran PK-II).

 

Perlem LKPP 9/2018 menyebutkan bahwa Pemberian kesempatan kepada Penyedia menyelesaikan pekerjaan sampai dengan 50 (lima puluh) hari kalender, sejak masa berakhirnya pelaksanaan pekerjaan. Pemberian kesempatan kepada Penyedia untuk menyelesaikan pekerjaan dapat melampaui Tahun Anggaran.

 

Permen PUPR Nomor 7 Tahun 2019 (Lampiran PK-II) menyebutkan bahwa Pemberian kesempatan kepada Penyedia menyelesaikan pekerjaan sampai dengan 50 (lima puluh) hari kalender, sejak Masa Pelaksanaan berakhir. Pemberian kesempatan kepada Penyedia untuk menyelesaikan pekerjaan dapat melampaui Tahun Anggaran.

 

Pemberian kesempatan menyelesaikan pekerjaan yang melampaui tahun anggaran, harus ada kepastian akan dibayarkan pada tahun anggaran berikutnya. Apabila tidak ada kepastian maka dilakukan pemutusan kontrak.

 

Apabila dilakukan pemutusan kontrak karena kesalahan penyedia:

 

Jaminan Pelaksanaan dicairkan;

Sisa Uang Muka harus dilunasi oleh Penyedia atau Jaminan Uang Muka dicairkan (apabila diberikan); dan

Penyedia dikenakan sanksi Daftar Hitam

Pemberian kesempatan kepada Penyedia untuk menyelesaikan pekerjaan dimuat dalam adendum Kontrak yang didalamnya mengatur:

 

waktu pemberian kesempatan penyelesaian pekerjaan;

pengenaan sanksi denda keterlambatan kepada Penyedia;

perpanjangan masa berlaku Jaminan Pelaksanaan; dan

sumber dana untuk membiayai penyelesaian sisa pekerjaan yang akan dilanjutkan ke Tahun Anggaran berikutnya dari DIPA Tahun Anggaran berikutnya, apabila pemberian kesempatan melampaui Tahun Anggaran.

Apabila pekerjaan belum selesai pada akhir tahun, PPK melakukan pemeriksaan prestasi pekerjaan di lapangan.

 

PPK agar tidak membuat Berita Acara prestasi pekerjaan 100% jika memang faktanya belum 100%. PPK membayar berdasarkan prestasi pekerjaan di lapangan.

 

Anidda Menambahkan, “Tindakan membuat Berita acara prestasi 100% sementara fakta di lapangan belum 100%, sering dipermasalahkan oleh Aparat Pengegak hukum, dan KPK.

 

Hal ini dianggap membuat laporan fiktif atau melakukan pemalsuan data yang bisa dianggap tindak pidana korupsi. Sudah ada contoh kasus, praktisi PBJ yang dipenjarakan terkait masalah pembayaran di akhir tahun.

 

Lebih baik mengendalikan kontrak dari waktu ke waktu dari pada berpikir atau berharap pemberian kesempatan untuk menyelesaikan pekerjaan ungkap Anidda F.M.A.

 

Kami juga akan berkoordinasi bersama Dirkrimsus Polda Kalbar, Dit Tipikor Kejati, KPK, dan BPK, untuk mengkoreksi terkait pembanggunan Mesjid Kota Juang tersebut tutupnya. Jon

Pos terkait