Penambang Ilegal di Samboja di Ringkus Polda Kaltim Dua Alat Berat dan Ratusan Ton Batu Bara Disita

Media Humas Polri // Balikpapan

Tiada tempat bagi pelaku kegiatan tambang ilegal (Ilegal Mining) di bumi Kalimantan Timur. Dimana Direktorat Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Kalimantan Timur kembali berhasil meringkus pelaku penambangan batu bara ilegal (Ilegal Mining) di kawasan hutan lindung Bukit Soeharto kilometer 48 Kelurahan Bukit Merdeka, Kecamatan Samboja, Kabupaten Kutai Kartanegara, Provinsi Kalimantan Timur, Senin (27/3/2023).

Bacaan Lainnya

Dalam Konferensi Pers Jum’at (31/3/2023) di Gedung Mahakam Polda Kaltim dihadiri Ditreskrimsus Kombes Pol Juda Nusa Putra, melalui Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Kalimantan Timur, Kombes Pol Yusuf Sutejo menjelaskan, dari hasil pengungkapan tambang ilegal petugas berhasil mengamankan dua orang pelaku dengan inisial H dan BH.

Lanjutnya, BH adalah selaku pemberi modal kepada H untuk melakukan kegiatan tambang. Kemudian hasil dari penambangan tersebut dijual kepada BH. Kegiatan ini berlangsung selama lima hari yakni dari tanggal 22 hingga 27 Maret 2023.

Dari operasi penangkapan tersebut petugas berhasil menyita 2 unit exavator dan 750 metrik ton batu bara dari hasil penambangan sebagai barang bukti.

“Kedua tersangka berikut 2 unit exavator dan 750 metrik ton batu bara sebagai barang bukti kita amankan di Polda Kaltim, “ujar Yusuf Sutejo. (Alfian / Edy )

Pos terkait