Penambangan Liar Di Toba Marak Dan Semakin Merajalela Pemkab Toba dan APH Tutup Mata

TOBA, Pintubosi || Media Humas Polri.com

Penambangan liar di Toba Marak dan Semakin Merajalela serta diduga tidak memiliki izin. Seperti halnya galian C tanah uruq di desa Pintubosi diduga tidak mengantongi izin, Senin (31/07/23).

Bacaan Lainnya

Pemerintah kabupaten Toba seharusnya mengarahkan dan membantu para pengusaha liar supaya mengurus izin. Hal ini akan menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD) ke daerah Toba, namun malah tutup mata dan seolah-olah tidak mau tahu.

Menurut narasumber dari salah satu warga setempat mengatakan,”galian tersebut milik marga Panjaitan, pemilik tanah/lokasi tersebut salah satu oknum kepala desa. Namun pemilik alat berat jenis exavator adalah milik marga Simatupang, ujarnya”.

Adanya galian tersebut meresahkan warga sekitar pasalnya, warga yang mau ke ladang atau kebun terkendala karena banyaknya abu, dan kemungkinan besar akan mengakibatkan longsor dan bencana, ucapnya menambahkan”.

Penambangan tanpa izin jelas melanggar UU nomor 3 tahun 2021 tentang perubahan atas undang-undang nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara. Hal ini sebagaimana tertulis di pasal 158 UU,” bahwa orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100.000.000.000″ juga setiap orang memiliki IUP pada tahap eksplorasi, tetapi melakukan kegiatan operasi produksi, dipidana dengan pidana penjara diatur dalam pasal 160.

Begitu pula di dalam pasal 161, bahwa setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan/atau pemurnian, pengembangan dan/atau pemanfaatan pengangkutan, penjualan mineral dan/atau batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izin lainnya akan dipidana dengan pidana penjara.

Kami masyarakat Toba memohon dan meminta kepada Pemerintah Kabupaten Toba dan pihak Aparat Penegak Hukum (APH) supaya melakukan tindakan tegas sesuai dengan undang-undang yang berlaku.(Basrin.Nb)

Pos terkait