Penampung Hasil Penambangan Emas Tanpa Izin Didesa Koto Rajo Kembali Buka

Mediahumaspolri.com // Kuansing

Maraknya Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) ini di Kabupaten Kuansing tidak terlepas dari peran serta penampung emas atau cukong -cukong yang menampung hasil dari tambang ilegal tersebut.

Bacaan Lainnya

Proses pembakaran emas ilegal yang dilakukan para Mafia Penampung emas ilegal ini semakin menjadi jadi-jadi Meskipun sudah sering kali ditertibkan oleh Aparat Penegak Hukum

Dari hasil pantauan wartawan di lapangan Sabtu (15/04/2023 ) sekitar pukul 17:40 WIB di Kecamatan Kuantan Hilir Seberang Diduga kuat 1 (satu) tempat penampung emas hasil Penambangan Emas Tanpa Izin tepatnya Didesa Koto Rajo disebut-sebut ‘Kebal’ hukum.

Terlihat salah satu bangunan dengan dinding tembok berukuran persegi yang berada tak jauh dari lapangan bola itu, Diduga melayani Pembakaran Emas hasil Tambang Ilegal.

Untuk mendapatkan informasi lebih Valid awak media menemui salah seorang warga sekitar sebut saja namanya ngadimin karena namanya minta untuk dilindungi.

“Iya bang , setiap sore ramai para pekerja Tambang berdatangan Kesitu untuk bakar emas, dan satau saya dia yang paling besar untuk wilayah Kuantan Hilir Seberang ini,”Ujarnya

Saat ditanya pemilik Tempat Pembakaran tersebut ia menyebut inisial Eyi, kalau bos besarnya diperanap namanya Hendrik.

“Biasa dipanggil Eyi bang, kalau bos besarnya orang peranap Hendrik , Dikuansing ini ada 10 titik pembakaran milik Hendrik ini”Tandasnya sambil bergegas pergi.

Tidak hanya tak tersentuh hukum, Eyi dan Bosnya Hendrik ini juga seperti ‘Kebal’ hukum dalam melancarkan Aktivitas Ilegal nya, Pasalnya hingga saat ini Pembakaran miliknya Belum sempat terjamah oleh APH setempat.

Hingga berita ini diterbitkan Kapolsek Kuantan Hilir AKP Yuhelmi Belum menjawab Konfirmasi wartwan terkait keberadaan Aktivitas Pemurnian Emas Ilegal tersebut

Untuk diketahui Pelaku Pembakaran Emas Ilegal dijerat Pasal 161 UU RI Nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan atas UURI no.4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara, setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan/atau pemurnian, pengambangan dan/atau pemanfaatan, pengangkutan, penjualan mineral dan/atau batubara yang tidak berasal dari pemegang izin dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 miliar rupiah.

Bahkan Kapolda juga mengatensikan permasalahan PETI di Kuansing yang terus marak dan meminta kepada Polres, untuk menindak tegas pelaku PETI termasuk para penampung emas ilegal ini. Penadah hasil Penambang emas adalah satu satu Faktor utama aktivitas itu berjalan lancar. (Jasriadi)

Pos terkait