Penampungan Solar tak Berijin bebas Buka seolah Kebal Hukum.
Semarang Media Humas Polri. bebasnya Penimbunan dan Penjualan Solar di daerah Jl.Lingkar Ambarawa yang Tidak mengantongi ijin penimbunan serta penjualan Vulgar bebas seolah tidak ada yang berani Menindak tegas.
Awak media Mencoba Mendatangi tempat Penimbunan solar bersubsidi milik Imam bertemu salah satu Keluarga Imam selaku Pemilik Gudang 6/10/21 Mengungkapkan. Kami tidak menampung solar drum drum ini isi air untuk menyirami depan ungkap pegawai gudang .
Awak media mencoba Membuka satu persatu drum drum kaleng menemukan drum berisi solar serta menggunakan alat penyedot sanyo yang sering di gunakan untuk Kencing mobil mobil Pertamina. Dan di dalam gudang tersebut Puluhan drum kaleng UK 100 ltr dan drum UK 35 Ltr berjumlah ratusan drum.
Menurut salah satu narasumber Bos pemilik pernah di panggil polres dan memberikan upeti makanya dia berani buka fulgar ungkap salah satu narasumber kami yang tidak mau di sebutkan namanya.
Berdasarkan Pasal 23 dan pasal 53 UU no 22 tahun 2001 tentang Minyak gas bumi sudah jelas kami berharap Mafia Mafia Solar di tindak tegas sesuai hukum yang berlaku. ( Tim Investigasi )