Media Humas Polri // Samarinda
Kapolresta Samarinda Kombes Pol Dr Ary Fadli, S.I.K.,M.H.,M.Si melakukan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) Rehabilitasi penyalahgunaan Napza dengan Sekata Yayasan Foundation dengan polresta Samarinda bertempat di ruang rapat Mapolresta, Senin (25/03/2024).
Adapun harapan Kapolresta Samarinda dalam Perjanjian Kerjasama ini adalah mengenai kegiatan rehabilitasi dari Sekata Foundation dengan tujuan menjadikan Kota Samarinda menjadi bersih serta menghilangkan dampak dari tingkat penyalahgunaan obat-obat terlarang.
Kegiatan itu dihadiri Kepala Kesbangpol Kota Samarinda, Ketua Pengadilan Negeri Samarinda, Kepala Kejaksaan Negeri Samarinda, Kepala BNNK Samarinda, Kepala Dinas Sosial dan Anggota Sat Resnarkoba Polresta Samarinda.
Kapolresta Samarinda Kombes Pol Dr Ary Fadli, S.I.K.,M.H.,M.Si dalam sambutannya mengatakan, penandatanganan ini merupakan langkah untuk mengupayakan rehabilitasi bagi pencandu dan pengguna Napza di Kota Samarinda. dan mengoptimalkan pelaksanaan kerja sama kolaborasi sinergi untuk bersama-sama melakukan upaya pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan peredaran narkotika di wilayah Kota Samarinda.“Penandatanganan Kegiatan MOU dengan Sekata Yayasan Foundation ini bertujuan mengurangi angka penyalahgunaan Narkotika di Kota Samarinda, meninggalkan ketergantungan terhadap Obat-obatan terlarang, dengan harapan menjadikan Kota Samarinda menjadi bersih dari Narkotika serta menghilangkan dampak dari penyalahgunaan Obat-obatan terlarang,” ucapnya. ( Alfian )