PENANGKAPAN PELAKU TINDAK PIDANA PERCOBAAN PERAMPASAN (JAMBRET) BANTAENG SULAWESI SELATAN

PENANGKAPAN PELAKU TINDAK PIDANA PERCOBAAN PERAMPASAN (JAMBRET) BANTAENG SULAWESI SELATAN

Media Humas Polri Bantaeng Pada Hari Jumat Tanggal 24 Desember 2021 Pukul 13.00 wita Unit Resmob Bantaeng Yang di Pimpin Oleh Kanit Resmob Polres Bantaeng Bripka Basriyuddin. Telah Melakukan Penangkapan Terhadap Pelaku Tindak Pidana Perampasan Jambret.

Bacaan Lainnya

TKP Jln Andi mannapiang Kel.Lamalaka Kab.Bantaeng
Korban Jumriani Binti Arif Umur 33 tahun
Pekerjaan wiraswasta
Alamat lasepang Kelurahan Lamalaka Kabupaten Bantaeng.

Pelaku : Ippan Bin Sayuti
Umur : 40 Tahun
Pekerjaan : Wiraswasta
Alamat : Tonro Kassi Desa : Rappoa Kecamatan : Pajjukukang

Telah Terjadi Tindak Pidana Percobaan Perampokan Dimana Saat itu Pelapor Sedang Mengendarai Sepeda Motor Tiba – Tiba di Dekati Oleh Terlapor Yang Juga Mengendarai Sepeda Motor dan Langsung Menarik Tas Yang di Simpan di Dashboard Sepeda Motor Pelapor, Akan Tetapi Pelapor Menahan Tangan Terlapor Sehingga Tidak Berhasil Mendapatkan Tas Pelapor Atas Kejadian Tersebut Pelapor Merasa Keberatan dan Melaporkan Kejadian Tersebut Kekantor Polres Bantaeng Guna Proses Lebih Lanjut.

Berdasarkan Lp Tersebut Unit Resmob Melakukan Penyelidikan Dimana Informasi Yang Di Dapatkan Bahwa di Duga Pelaku Yang Beralamat Kampung Tonro Kassi Desa Rappoa Kecamatan Pajjujukang Kabupaten Bantaeng, Sehingga Unit Resmob Melakukan Pencarian Terhadap Ippan Dan Di Dapatkan Informasi Bahwa Ippan Berada di Tempat Pelelongan Ikan (TPI) di kp. Kaili kel. Bonto sunggu kec. Bissappu kab. Bantaeng, Sehingga Unit Resmob Langsung Menuju Tempat Yang Telah di Tunjukan dan Mengamankan di Duga Pelaku, Selanjutnya di Duga Pelaku Beserta 1 (satu) Unit Speda Motor Jenis Yamaha Mio J Warna Merah di Amankan di Polres Bantaeng.

Barang Bukti (satu) Unit Sepeda Motor Yang di Gunakan, Ippan Dia Men gakui Perbuatannya, Merupakan Salah Satu Pelaku Begal Payudara Yang Kerap Terjadi Di Wilayah kabupaten Bantaeng Sulawesi Selatan (HUSNAMIR RUKKA SE/SAMSUDDIN)

Pos terkait