Media Humas Polri//Banjar
Tim gabungan dari berbagai satuan kepolisian berhasil menangkap Sdr. P (45), seorang pembakal Desa Sungai Alat, Kecamatan Astambul, Kabupaten Banjar, yang sebelumnya melarikan diri dari Kejaksaan Negeri Martapura. Penangkapan dilakukan pada Kamis, 26 Desember 2024, di Desa Bersujud, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Tanah Bumbu Kalimantan Selatan.
Pihak Kepolisian Resor Banjar berhasil mengamankan Satu unit sepeda motor Yamaha Mio warna merah yang digunakan oleh tersangka.
Pada Selasa, 24 Desember 2024, tim gabungan yang terdiri dari Unit Resmob Subdit 3 DitReskrimum Polda Kalsel, Unit Resmob Polres Banjar, Unit Kamneg Sat Intelkam Polres Banjar, Sat Intelkam Polres Tanah Bumbu, dan Unit Resmob Polres Tanah Bumbu, menerima informasi bahwa P terlihat di Desa Bersujud, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Tanah Bumbu Kalimantan Selatan.
Tim segera bergerak ke lokasi untuk melakukan penyelidikan. Penyisiran dilakukan di sekitar Desa Bersujud pada Rabu, 25 Desember 2024, namun keberadaan P belum dapat dipastikan.
Pada Kamis, 26 Desember 2024, sekitar pukul 15.00 WITA, tim kembali menerima informasi bahwa P berada di sebuah langgar di Desa Bersujud. Tim gabungan langsung bergerak menuju lokasi dan berhasil mengamankan tersangka tanpa perlawanan.
Setelah ditangkap, P dibawa ke Polres Banjar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kapolres Banjar AKBP M Ifan Hariyat menyatakan, “Penangkapan ini menjadi bukti komitmen aparat penegak hukum dalam menangani kasus hukum secara tegas dan profesional. Tersangka kini akan menghadapi proses hukum sesuai dengan undang-undang yang berlaku.”
Lebih lanjut Kapolres Banjar mengatakan, “Pada hari Jumat, 27 Desember 2024, sekitar pukul 14.00 WITA, telah dilaksanakan pengiriman tersangka dan barang bukti (Tahap II) kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Banjar. Pengiriman ini dilakukan dalam rangka proses hukum atas perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pungutan liar yang dilakukan oleh aparat pemerintahan Desa Sungai Alat, Kecamatan Astambul, Kabupaten Banjar, dalam kurun waktu 2021 hingga 2024,” jelasnya.
Barang bukti terkait dugaan tindak pidana korupsi yang diserahkan bersama tersangka mencakup dokumen-dokumen dan alat bukti lain yang relevan dalam kasus ini.
Tersangka diduga melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Pelaksanaan Tahap II dilakukan di Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Banjar dan diterima langsung oleh Ajun Jaksa Penuntut Umum, Ganda Y. Abdhi. Selama proses berlangsung, situasi berjalan dengan aman dan lancar tanpa hambatan berarti.
Pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Banjar menyatakan bahwa tersangka akan segera diproses lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Kasus ini menjadi perhatian serius dalam upaya memberantas tindak pidana korupsi, khususnya di lingkungan pemerintahan desa.
Penyerahan tersangka dan barang bukti ini merupakan langkah penting dalam penegakan hukum dan komitmen pemerintah untuk menindak tegas segala bentuk pelanggaran hukum yang merugikan masyarakat. ( Irfani)