Penangkapan Wiraswasta Di Labusel Terkait Narkotika

Mediahumaspolri.com || Labuhanbatu Selatan

Seorang wiraswasta berinisial IMS (lk/54 tahun), ditangkap pada Selasa, 29 November 2023, sekitar pukul 16.00 WIB di Lingkungan Labuhan Lama, Kelurahan Kotapinang Kecamatan Kotapinang Kabupaten Labuhanbatu Selatan. Penangkapan ini merupakan hasil dari patroli dan grebek kampung narkoba yang dilakukan oleh personil gabungan Polres Labuhanbatu Selatan.

Bacaan Lainnya

Dalam penggerebekan tersebut, IMS kedapatan sedang berada di atas sepeda motor dengan gerak-gerik mencurigakan.
Hasil penggeledahan menemukan sejumlah barang bukti, termasuk 1 batang rokok bercampur daun ganja, 1 bungkus kertas coklat berisi daun ganja, 1 bungkus kertas tiktak, 1 unit HP Nokia, dan 1 unit sepeda motor Yamaha Vega R.

“Kronologis penangkapan bermula dari informasi masyarakat tentang aktivitas transaksi narkotika di Lingkungan Labuan Lama. Pada hari sebelumnya, 28 November 2023, personil gabungan Polres Labuhanbatu Selatan melakukan patroli dan berhasil mengidentifikasi IMS. Penggerebekan dilakukan setelah melihat gerak-gerik mencurigakan, dan hasilnya, ditemukan barang bukti narkotika jenis ganja”.terang Kapolres Labuhanbatu Selatan AKBP Maringan Simanjuntak, S.H.,M.H., melalui Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu Selatan AKP Endang R Ginting, S.H.,M.H.

IMS dan barang bukti yang ditemukan telah diamankan ke Kantor Sat Resnarkoba Polres Labuhanbatu Selatan untuk proses hukum lebih lanjut. Kasus ini menjadi peringatan akan keberhasilan aparat dalam menindak tindak pidana narkotika di wilayah Hukum Polres Labuhanbatu Selatan. (M.Y.K.Simanjuntak)

Pos terkait