Penataan DED Kawasan Gang Tengah Kota Blangkejeren Pihak Satreskrim Polres Gayo Lues akan Menghitung Kerugian Negara
Banda Aceh – Mediahumaspolri.com Belanja Penyusunan Dokumen DED Dan Perencanaan Penataan Kawasan Gang Tengah Kota Blangkejeren Tahun anggaran 2018 oleh Bappeda Gayo Lues, ada menganggarkan DED Blangkejeren sebesar 1 Milyar rupiah, kasatreskrim polres blang kejeren akan menghitung kembali jumlah biaya yang dianggarkan
Sampai dengan batas waktu tahun 2022 Perencanaan tersebut belum teralisasi sedangkan dikabarkan sudah menghabiskan anggaran secara cuma cuma namun perencanaan tersebut tak ada realisasinya, Sehingga Membuat praktisi Hukum M purba SH angakat mempertanyakan prihal pelaksanaa jalan poros tengah tersebut takkunjung terlaksana
Berdasarkan dokumen pelelangan jelas telah di menangkan oleh salah satu perusahaan rekanan dalam sebuah proses pelelangan,namun sayangnya tidak melakukan realisasi kelapangan sebab dokumen perencanaan takkunjung siap alias fiftif hingga saat ini tak ada hasil dari perencanaan proyek tersebut “Kata M. Purba SH Kepada awak media. Senin 28/02/2022
M.Purba juga memgatakan kalau memang Anggaran Tahun 2018 itu tidak ada realisasinya sampai saat ini maka kita minta kepada penegak hukum diprovinsi Polda Aceh baik Kejati agar memamggil pihak pihak yamg terlibat dalam perencanaan jalan poros tengah Blang kejeren sebab telah memggunakam unang megara lewat Kantor BAPPEDA setempat
Ditempat terpisah Kasatreskrim Polres Gayo Lues AKP Zhia Ul Archam, SIK yang diminta tanggapannya, mengatakan, kita cek dan pelajari dulu,apakah ada perbuatan melawan hukumnya atau tidak tentunya kita akan puldata dan pulbaket dulu kata kasatres kepada tim Media ini, Senin kemaren singkatnya(****)