Media Humas Polri || Madiun
Polres Madiun telah menetapkan satu orang tersangka dalam kasus dugaan pencabulan terhadap gadis berinisial AR (17 ) tahun warga Desa Kertobanyon, Kecamatan Geger, Kabupaten Madiun, Jawa Timur. Tersangka adalah NI (39), paman kandung korban, yang sudah mengakui perbuatannya.
Kapolres Madiun, AKBP Anton Prasetyo, mengatakan bahwa kasus ini terungkap setelah korban melapor ke polisi. Korban mengaku telah dicabuli oleh pamannya sejak tahun 2021. Pencabulan itu dilakukan di rumah tersangka yang berdekatan dengan rumah korban.
“Dalam seminggu, pencabulan dilakukan dua kali dan bahkan lebih. Aksi bejat ini dilakukan setelah NI menonton film porno,” ungkap Anton saat menggelar konferensi pers di Mapolres Madiun, Senin (13/11/23).
Anton menjelaskan bahwa korban juga sempat melaporkan ayah dan kakek kandungnya sebagai pelaku pencabulan. Namun, setelah dilakukan penyelidikan dan pemeriksaan saksi-saksi, polisi menyimpulkan bahwa hanya ada satu tersangka tunggal, yakni NI.
“Korban mengaku sakit hati lantaran sering dimarahi oleh ayah dan kakeknya. Korban ingin bebas tinggal sendiri di rumah, makanya melaporkan ayah dan kakeknya,”Ujar Anton.
Selain itu, Anton menambahkan bahwa korban tidak memiliki kesadaran yang sempurna. Korban suka bercerita bohong, dan membayangkan hal-hal yang tidak terjadi. Pun, setelah dilakukan serangkaian tes IQ, kondisi korban labil dan gampang dipengaruhi.
“Itu berdasarkan penilaian saksi ahli dari psikologi,”Ujar Anton.
Atas perbuatannya, tersangka NI dijerat dengan Pasal 81 dan 82 UU tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Polisi juga menyita barang bukti berupa pakaian dalam korban dan handphone tersangka yang berisi video porno.
“Kami mengimbau kepada masyarakat agar lebih waspada dan melindungi anak-anak dari tindak kekerasan seksual. Jika ada yang mengetahui atau menjadi korban, segera laporkan ke polisi,”Ujar Anton. (FJR)