Media Humas Polri//Muba
Penerangan Hukum Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin dengan tema “Pencegahan Tindak Pidana Korupsi Penggunaan Dana Bantuan Operasional SEKOLAH (BOS) Tahun Anggaran 2025” Bertempat Pada SMK Negeri 3 Sekayu. Kegiatan ini dihadiri oleh, Bapak Abdul Harris Augusto, S.H.,M.H (Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin) bersama Haryanto, S.H (Kasubsi I Bidang Intelijen Kejari Muba), Lehavre Abeto Hutasuhut, S.H.,M.H. (Kasubsi II Bidang Intelijen Kejari Muba), Renny Ertalina,S.H. (Jaksa Fungsional Bidang Intelijen Kejari Muba), Stepany Imelda Sitorus,S.H. (Jaksa Fungsional Bidang Intelijen Kejari Muba) dan Staf Bidang Intelijen Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin, Kepala Sekolah dan Bendahara Sekolah Menengah Atas Negeri, Sekolah Luar Biasa Negeri dan Sekolah Menengah Atas Swasta Kabupaten Musi Banyuasin
Selanjutnya Giat Penerangan Hukum Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin dengan tema “Pencegahan Tindak Pidana Korupsi Penggunaan Dana Bantuan Operasional SEKOLAH (BOS) Tahun Anggaran 2025” dihadiri oleh Kepala Sekolah dan Bendahara Sekolah Menengah Kejuruan Kabupaten Musi Banyuasin.
Dalam kegiatan ini dipaparkan terkait tentang Dana Bos yang meliputi jenis-jenisnya, dampak Dana Bos terhadap Pendidikan serta penyalahgunaan Dana Bos yang melanggar peraturan perundang-undangan. Dipaparkan juga terkait peraturan dan ketentuan yang mengatur penggunaan Dana BOS yang meliputi tujuan, alokasi dan pertanggungjawaban pengelolaan Dana Bos yang digunakan untuk kegiataan operasional rutin setiap sekolah.
Dijelaskan juga pentingnya bagi para pihak sekolah menerapkan prinsip yang fleksibel, efektif, efisien, akuntabel dan transparan dalam penggunaan Dana Bos sesuai dengan Petunjuk teknis yang tertuang dalam Permendikbud Nomor 63 Tahun 2023 serta pencegahan penyalahgunaan Dana Bos dengan menerapkan peningkatan pengawasan, keterbukaan dalam penerimaan anggaran, melakukan sosialisasi penggunaan anggaran Dana BOS serta menanamkan nilai-nilai antikorupsi di lingkup Sekolah ataupun Dinas.(Enismiyana)