Media Humas Polri || Batubara
Kepolisian Sektor Labuhan Ruku menangkap seorang pelaku MJS (33) dalam kasus pencurian besi di Yayasan Asy-Syafi’iyah Modern Terpadu Link VIII Kelurahan Labuhan Ruku Kecamatan Talawi Kabupaten Batu Bara pada, Rabu (18/10/23).
Besi yang hilang diantaranya 12 mm 12 batang, besi 6 mm 20 batang, dan besi 2×3 50 batang, sedangkan kejadian pada Jumat (29/09) diketahui sekira pukul 14.00 WIB. Atas dasar laporan Korban, Kepolisian Sektor Labuhan ruku melakukan olah TKP dan mengejar Pelaku.
Atas dasar laporan Masyarakat yang mengetahui keberadaan pelaku, maka Team Opsnal Reskrim Polsek Labuhan Ruku yang dipimpin langsung oleh Kanit IPDA C.D.C Panggabean, SH, MH bergerak menuju lokasi, dan langsung menangkap pelaku saat dalam rumah tanpa perlawanan dan mengamankan pelaku, selanjutnya di bawa ke Polsek Labuhan Ruku dan dijebloskan di Rtp untuk di proses secara hukum. Atas kejadian itu kerugian Yayasan Asy-Syafi’iyah ditaksir Rp3.550.000, dan pelaku akan dikenakan Pasal 363 Ayat (1) ke 3e, 4e dan 5e KUHPidana. (Ilham)