PENCURI SEPEDA MOTOR DAN HP MILIK MAHASISWI BERHASIL Di RINGKUS SAT RESKRIM POLRES SEMARANG

PENCURI SEPEDA MOTOR DAN HP MILIK MAHASISWI BERHASIL Di RINGKUS SAT RESKRIM POLRES SEMARANG.

Media Humas Polri || Semarang

Bacaan Lainnya

Jajaran Sat Reskrim Polres Semarang berhasil meringkus pelaku pencurian sepeda motor Beat milik korban MS (21) seorang mahasiswi asal Papua di Bandungan Kabupaten Semarang belum lama ini. Tidak hanya pelaku pencurian saja namun pelaku penadah / pembeli barang pencurian tersebut pun berhasil diringkus.

Kapolres Semarang AKBP Yovan Fatika H.A, SIK, MH melalui Kasat Reskrim AKP Agil Widiyas Sampurna membenarkan terkait penangkapan terhadap pelaku pencurian dan pelaku penadah barang curian.

“Kejadiannya berawal pada hari Rabu (15/03/2022) di mana pelaku SM yang mengaku atas nama Adit berkenalan melalui aplikasi medsos pada hari Jumat (18/03/2022). Pelaku kemudian mengajak berkencan di depan RS. St. Elisabeth Semarang. Selanjutnya korban di ajak jalan arah Ungaran menuju ke Hotel Bandungan,” ungkap Kasat Reskrim saat dikonfirmasi oleh Awak Media Humas Polri, Kamis (9/6/2022).

Lebih lanjut, Kasat Reskrim Polres Semarang mengungkapkan, pelaku memesan Kamar Hotel hendak mengajak beristirahat di Hotel tersebut. Namun ketika pukul 01.30 WIB dini hari pelaku ternyata pergi tanpa pesan mengambil HP dan Sepeda Motor Honda Beat milik korban.

Setelah dilakukan proses Penyidikan dan Analisa ITE Sat Reskrim Polres Semarang beserta team berhasil mengamankan barang bukti HP dan pelaku pencurian berinisial SM (23) warga Kudu Kecamatan Genuk Kota Semarang, Jawa Tengah.

Setelah dilakukan penangkapan, Sat Reskrim Polres Semarang melakukan pengembangan terhadap pelaku.

“Kami beserta team juga berhasil menangkap pelaku penadah / pembeli barang curian. Penadah berinisial M (38) warga Kandangan Kecamatan Temanggung. Membeli barang curian Sepeda Motor Beat dengan harga Rp 4,5 juta (Empat setengah juta rupiah).

“Atas perilakunya, SM di jerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara, sedangkan inisial M selaku penadah di jerat Pasal 480 dengan ancaman penjara paling lama 4 tahun,” pungkas Kasat Reskrim Polres Semarang.

Kontributor : Adi
Editor : Mhn

Pos terkait