Pencuri Spesialis Rumah Kosong Terancam 7 Tahun Penjara

Media Humas Polri // Pinrang

 

Bacaan Lainnya

 

Satreskrim Polres Pinrang amankan seorang pria Inisial FA (27) pekerjaan sopir warga Kelurahan Sawitto Kecamatan Watang Sawitto Kabupaten Pinrang, di duga telah melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan.

Hal tersebut, disampaikan Kasat Reskrim Polres Pinrang IPTU Akhmad Rizal, S.E.,M.M.,CPCLE, saat gelar Konferensi Pers di Aula Wicaksana Laghawa Polres Pinrang, Polda Sulsel, Jum’at (9/2/2024).

Didepan awak media, Kasat Reskrim menyampaikan kronologi singkat kejadian, bermula dari laporan Polisi dari salahsatu korban yang melaporkan tindak pidana pencurian yang dialaminya.

“Waktu kejadian, pada hari Ahad, 5 November 2023, bertempat di BTN Griya Lerang lerang, Kelurahan Benteng Sawitto Kecamatan Paleteang Kabupaten Pinrang, Informasi yang didapat korban dari saksi yang merupakan tukang di rumah korban menyampaikan bahwa, barang barang di rumah korban telah hilang,” ungkap Kasat Reskrim.

Adapun barang yang hilang di rumah korban, satu buah kompor gas tanam, satu buah mesin las, gerinda tangan, dan mesin bor, jumlah kerugian yang dialami berkisar Rp.6.000.000.

Dari laporan tersebut, tim melakukan serangkaian penyelidikan dan melakukan olah TKP dan dari hasil olah TKP serta keterangan dari saksi saksi, diketahui yang melakukan pencurian tersebut Inisial FA.

“Tim yang sudah mengantongi identitas pelaku segera melakukan pencarian dan penangkapan,” ungkap IPTU Akhmad Rizal yang dikenal akrab dengan wartawan.”

“Dari hasil Interogasi, diketahui pelaku telah melakukan tindak pidana pencurian di (9) TKP lain, yaitu di Kelurahan Benteng Sawitto, BTN Graha Madani Rubae sebanyak (2) TKP, BTN Sawitto, Kost Rena, BTN Sakiya, BTN Bulu Mas dan BTN Sawitto, pelaku mengincar rumah rumah yang sedang ditinggal pemiliknya (Kosong), jadi bisa di kategorikan, pelaku adalah pencuri spesialis rumah kosong,” jelas Kasat Reskrim.

“Pelaku kami jerat dengan Pasal 363 tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” pungkas IPTU Akhmad Rizal.

Mendampingi Kasat Reskrim dalam Konferensi pers, Kasi Humad Polres Pinrang IPTU Darwis Manniaga dan Kanit Pidum Ipda Rinal Krishna.( Sukri )

Pos terkait