Media Humas Polri // Kuatansingingi
Pada hari Kamis (14/3/2024), seorang perempuan berusia 51 tahun, dengan inisial M, melaporkan ke Polsek Logas Tanah Darat terkait dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi pada hari Minggu, tanggal 4 Februari 2024, sekitar jam 08.00 WIB di Perumahan Desa Logas, Kecamatan Logas Tanah Darat, Kabupaten Kuansing.
Kapolres Kuansing AKBP Pangucap Priyo Soegito, S.I.K.,M.H., kepada wartawan melalui Kapolsek Logas Tanah Darat Iptu Nyus Pendri, menjelaskan, “menurut kronologis yang disampaikan pelapor, saat tiba di rumahnya pada hari kejadian, M menemukan beberapa barang berharga hilang, termasuk satu unit televisi merk Polytron Ukuran 21 Inc, satu set speaker aktif, dan satu unit mesin chainsaw merk Firman, dengan total kerugian mencapai Rp. 5.000.000,-. M juga menemukan jendela sebelah kiri dalam keadaan rusak dan bekas congkelan, menunjukkan bahwa pelaku masuk ke dalam rumah dengan paksa,” ungkap kapolsek.
“Berdasarkan tanggapan dari saksi-saksi, terlapor bernama L (25) diduga sebagai pelaku utama, yang kemudian diketahui telah menjual dan menggadaikan barang-barang curian tersebut. Pada tanggal 7 Maret 2024, barang-barang tersebut dikembalikan oleh terlapor ke rumah salah satu saksi, kecuali tabung gas yang belum dikembalikan,” jelas kapolsek.
“Meskipun telah mencoba menyelesaikan secara kekeluargaan, M memutuskan untuk melaporkan kasus ini ke pihak berwajib guna proses hukum lebih lanjut. Motif kejahatan diduga dilakukan dengan sengaja (dolus) dengan modus operandi mengambil tanpa izin, yang menargetkan barang-barang berharga. Kasus ini dikenakan Pasal 363 KUHP “.
“Polsek Logas Tanah Darat telah mengambil langkah-langkah awal dengan menerima laporan, melakukan pemeriksaan di tempat kejadian (TKP), dan mengamankan barang bukti untuk penyelidikan lebih lanjut,” tandas kapolsek.( Syafrinal )