Lampung Timur // Media Humas Polri.Com
Polsek Waway Karya Polres Lampung Timur Polda Lampung membekuk pelaku pencurian pada hari Senin (15/5/23) sekira pukul 00.30 wib.
Kapolres Lampung Timur AKBP M. Rizal Muchtar didampingi Kapolsek Waway Karya AKP Catur Hendro Prasetyo mengatakan pelaku berjumlah 3 orang.
“Ya, kita mengamankan 3 orang pelaku pencurian dengan pemberatan yakni SR(26), AS(31) serta SN(29) yang merupakan penadah,” ujarnya.
“Pada hari Rabu (10/5/23) sekira pukul 23.00 wib, pada saat kejadian, korban tengah menonton hiburan jaranan di Desa Karang Anom Kecamatan Waway Karya dan memarkirkan kendaraannya di parkiran. Tidak lama kemudian ketika korban hendak pulang menyadari kendaraannya tidak ada yang kemudian melaporkan ke Polsek Waway Karya,” jelasnya.
Menerima laporan tersebut, Polsek Waway Karya melakukan penyelidikan, pada hari Senin (15/5/23) sekira pukul 00.30 wib, dengan alat bukti yang cukup, Tekab 308 Presisi Polsek Waway Karya PS Kanit Reskrim Bripka Hermansyah, S.H berhasil mengamankan 2 pelaku pencurian dan 1 penadah barang curian tersebut yang kemudian diamankan ke Polsek Waway Karya.
“Setelah kita amankan dan kita lakukan interogasi, pelaku mengaku sebelumnya telah 2 kali melakukan tindak pidana pencurian di tempat hiburan di TKP yang berbeda,” ungkap Kapolres.
Dari tangan pelaku, Polisi juga mengamankan 1 buah BPKB dan STNK, 2 unit kendaraan roda dua dan 3 buah handphone yang diamankan di Polsek Waway Karya.
“Kepada pelaku, dugaan pasal yang dilanggar yakni Pasal 363 atau Pasal 362 Junto 480 KUHP,” pungkas Kapolres.
(Amir)