Media Humas Polri // Poso
Kepolisian Sektor Lage menggelar konferensi pers guna pengungkapan kasus pencurian yang terjadi di Kecamatan Lage, Kabupaten Poso. Pencurian ini dilaporkan oleh saudari Be’a Paginda Alias Mama Yuli, warga Desa Bategencu, Kecamatan Lage bulan lalu.
Dalam konferensi pers tersebut, di pimpin oleh Kasi Humas AKP Basirun Laele, S.Sos, didampingi Kapolsek Lage IPTU Fathurrahman, Dalam penjelasannya, Kapolsek menyampaikan modus operandi pelaku yang berhasil diamankan.
“Pada kejadian tersebut, keempat tersangka yaitu ASM Alias TOU, ID Alias INDRA, IKI Inisial RM, dan IK Alias IBNU berada di rumah Sdra. ACO. Saat itu, ASM Alias TOU menyampaikan kepada ketiga temannya ‘Ada besi disana, so tidak dipake di sawah,’ dan kemudian mereka berencana mengambil besi yang dikatakan oleh ASM Alias TOU tersebut yang berada di pondok sawah di Desa Bategencu,” ungkap kapolsek.
Para tersangka kemudian bertemu IK Alias IBNU dan bersama-sama mencuri roda besi traktor dan gelebeg traktor, serta membawa barang curian ke pinggir jalan Desa Toyado untuk disimpan dan dijual, ” lanjut kapolsek.
Kapolsek juga menjelaskan kronologi penangkapan kelima tersangka. Pada tanggal 20 Februari 2024 sekitar pukul 23.00 WITA, ASM Alias TOU, ID Alias INDRA, dan IKI Inisial RM ditangkap di Desa Toyado. Mereka kemudian diamankan di Kantor Polsek Lage untuk pemeriksaan lebih lanjut. Sementara itu, FP Alias UCIN dan IK Alias IBNU ditangkap pada tanggal 09 Maret 2024 sekitar pukul 17.00 WITA di Desa Toyado dan dibawa ke kantor polisi untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Barang bukti yang diamankan oleh Polsek Lage meliputi 2 buah roda besi traktor, 1 buah gelebeg traktor, dengan kerugian ditaksir mencapai Rp 5.000.000,-.
Para tersangka akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku dengan pasal yang disangkakan adalah Pasal 363 Ayat (1) Ke-3 dan Ke-4 Jo Pasal 56 Ke-1 KUHPidana.
Pihak kepolisian mengimbau kepada masyarakat untuk selalu waspada dan berhati-hati terhadap potensi tindak kriminal serta aktif dalam memberikan informasi kepada pihak berwajib apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan di sekitar lingkungan mereka. ( Eferdi )