Media Humas Polri // Maluku
Waktu pendaftaran Penjaringan Calon PJ. Gubernur Maluku diperpanjang hingga Sabtu, 25 November 2023 pukul 17.00 WIT.
Hingga memasuki hari ketiga sudah empat figur yang mendaftarkan diri. Mereka masing-masing, Profesor Dr M.J.Saptenno, Kedua Rektor IAIN Ambon Profesor. Dr. Zainal. Rahawarin, Ketiga Mayor Jenderal TNI Dominggus Pakel, dan Keempat Dra. Olivia Salampessy/Latuconsina.
Hadir dalam konferensi pers Ketua Panitia Penjaringan (Panja) Jantje Wenno,SH didampingi Ketua DPRD Maluku Benhur Watubun dan anggota panja lainnya, Kamis (23/11/2023) pukul 00.00.
Ketua Panitia Penjaringan (Panja) Jantje Wenno,SH menjelang penutupan pendaftaran DPRD Provinsi Maluku menerima surat dari Kemendagri yang langsung ditandatangani oleh Menteri Dalam Negeri terkait dengan proses pengusulan Calon Penjabat Gubernur Maluku dari DPRD Provinsi Maluku.
“Awalnya DPRD Maluku membuka pendaftaran untuk 3 hari, karena perkiraan kerja kita sampai tanggal 30 November 2023 itu usulan DPRD sudah ada di meja Menteri Dalam Negeri. Tetapi ternyata berdasarkan Surat Menteri Dalam Negeri diberikan toleransi waktu atau perpanjang waktu kepada DPRD sampai dengan tanggal 6 Desember 2023.” ungkapnya.
Selang itu, Ketua DPRD Maluku Benhur G Watubun menyampaikan, berdasarkan hasil pertemuan Panja dan konsultasi dengan pimpinan serta seluruh ketua-ketua fraksi, maka telah diputuskan bersama-sama perpanjangan masa pendaftaran calon Pj Gubernur Maluku dari DPRD Provinsi Maluku dibuka Kamis 23 November sampai dengan Sabtu 25 November 2023 pukul 17.00 WIT.
“Jadi kami harapkan doa dari kita semua kiranya usulan DPRD kedepan dapat diterima pemerintah pusat, karena sesuai dengan peraturan Mendagri Nomor 4 tahun 2023 dapat memberikan ruang kepada dua pihak, pertama DPRD dan kedua Mendagri. Jadi DPRD dapat mengusulkan 3 calon Pj Gubernur. Sehingga proses ini dilakukan secara baik dan demokratis.” Ungkapnya. (Via)