*Pendidikan Paralegal Angkatan Ke – XIII, Kembali Digelar Di Kantor Law Firm Dr. Muhammad Nur & Assosiates*
MEDIA HUMAS POLRI | MAKASSAR
Kantor Advokat dan Konsultan Hukum Law Firm DR.Muhammad Nur, SH, MH & Associates Jalan Tun Abdul Razak, Citraland Celebes Hertasning Baru Gowa-Makassar mengelar pendidikan paralegal angkatan ke- XIII yang diikuti belasan peserta di laksanakan dari 21 -23 Mey 2022.
Pendidikan Paralegal angkatan ke-XIII di buka oleh Dr. Muhammad Nur, S.H.,M.H yang juga salah satu pendiri Law Firm DR.Muhammad Nur,SH ,MH & Associates didampingi Peri Herianto, SH, LLM, Mursida, S.Sos, SH dan Jufri Tutu.
Peserta Pendidikan Paralegal Angkatan ke-XIII dihadiri peserta dari berbagai Ormas, LSM, Dinas Pendidikan, Ojol dan Wartawan di Sulawesi Selatan dengan pemateri dari internal Law Firm DR.Muhammad Nur ,SH,MH & Associates.
Program Law Firm DR Muhammad Nur,SH,MH & Associates membentuk Pusat Bantuan Hukum untuk memfasilitasi kerja kerja paralegal di daerah untuk bermitra dengan Kepolisian, Kejaksaan dan Pengadilan dengan di bawa pengawasan Law Firm DR.Muhammad Nur,SH,MH & Associates.
Dalam sambutannya, Dr. Muhammad Nur, S.H,.M.H menyampaikan Sejak adanya Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, paralegal tetap bisa beracara di pengadilan untuk memberikan bantuan hukum terhadap warga yang tidak mampu dan miskin.
“Bantuan hukum diberikan pada penerima bantuan hukum yang menghadapi masalah hukum, mulai dari hukum keperdataan dan pidana.” Terang Dr.Muhammad Nur, Sabtu 21 Mei 2022.
Menurutnya, Paralegal adalah seorang yang berasal dari komunitas atau masyarakat yang memiliki kompetensi dan telah mengikuti pelatihan atau pendidikan paralegal untuk pemberian bantuan hukum sesuai dengan peraturan perundang- undangan.
Dengan Adanya Putusan Mahkamah Agung Nomor 22 P/HUM/2018 Tahun 2018, maka putusan MA ini menjadi polemic paralegal dalam beracara.
Mahkamah Agung (MA) melalui Putusan Mahkamah Agung Nomor 22 P/HUM/2018 Tahun 2018 membatalkan ketentuan paralegal yang boleh memberi bantuan hukum secara litigasi di pengadilan. Pasal 11 dan 12 Permenkumham 1/2018 bertentangan dengan Peraturan Perundangan yang lebih tinggi, yakni UU 18/2003.” Ujar Dr. Muhammad Nur.
Dengan demikian kini, paralegal tidak dapat memberi bantuan hukum secara litigasi (beracara di pengadilan), hanya advokatlah yang dapat memberikan bantuan hukum secara litigasi.” Jelas Dr. Muhammad Nur.
Erwin Tanjaya selaku Peserta pendidikan Paralegal mengatakan sangat berterima kasih bisa ikut bergabung dalam pendidikan Paralegal yang di gelar oleh Law Firm Dr. Muhammad Nur SH MH & Assosiates.
“terimakasih dan apresiasi kepada Dr. Muhammad Nur yang telah menyelenggarakan kegiatan ini. kegiatan ini dapat menambah wawasan terhadap kami.
Erwin berharap agar Pendidikan Paralegal terus ditingkatkan sehingga upaya perlindungan kepada masyarakat kurang mampu dapat terwujud dengan baik.
(ZLF/MJ)