Pendirian Pertashop Di Sumogawe Kec. Getasan Diduga Melanggar Peraturan

Pendirian Pertashop Di Sumogawe Kec. Getasan Diduga Melanggar Peraturan

Media Humas Polri || Kab. Semarang

Bacaan Lainnya

Pendirian Pertashop di Desa Sumogawe banyak kritikan dari masyarakat sekitar, karena lokasinya sempit sehingga membahayakan pengguna jalan.

Pemilik usaha diduga tidak melihat izin dasar pendirian Pertashop. Pendirian SPBU mini program pemerintah ini harus melalui rekomendasi desa. Sebelum memberikan rekomendasi harusnya Kepala Desa mengkaji dahulu tingkat keamanan keselamatan pengguna jalan. Pendirian Pertashop yang disertai Dexlite (Solar) tersebut di lokasi jalur cepat, dengan titik koordinat di Sumogawe.

Penuturan warga sekitar, bahwa Pertashop yang berdiri di lokasi itu selain di jalur cepat, juga tidak ada rambu-rambu yang dipasang di jalan.

“Pemilik usaha terlalu berani mas, kudune Pak Lurah ojo kei izin ( harusnya Pak Lurah jangan memberi izin-red),” ujar warga yang enggan disebutkan namanya yang berbicara dalam bahasa Jawa.

Selain mushola dan kamar mandi tidak ada, kalau ada 2 Modular yaitu Pertamax dan Dexlite mestinya pengusaha menyediakan fasumnya.

Berdasarkan investigasi yang dilakukan Intelijen Investigasi Badan Peneliti Aset Negara ( BPAN ) ke lokasi, ditemukan di banyak pelanggaran yang terjadi.

“Lahan berdirinya modular/dispencer terlalu berdekatan dengan jalan raya, saya ukur tidak ada 10 m dari tepi jalan, izin Amdal Lalin agar di hormati demi kepentingan masyarakat dan pengguna jalan lain. Pemerintah dalam hal ini dinas terkait seperti Diperindagkop, Lingkungan Hidup, Dinas Perizinan serta Pertamina bisa menunda izin dasar tersebut. Perlu adanya kajian mendalam, jangan sampai Izin Operasional Sementara Pertamina di keluarkan,” ujar Rochmadi.

Lebih lanjut, Rochmadi mengatakan menindak lanjuti hasil investasi pendirian Pertashop di Sumogawe, Kecamatan Getasan, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah yang tidak layak, yakni selain di jalur cepat, lokasinya kecil dengan 2 fasilitas Pertamax dan Solar akan berdampak kurang baik bagi pengguna jalan, pengusaha harusnya mengikuti aturan dasar. Dalam waktu dekat BPAN LAI pusat akan berkirim surat ke Bupati Semarang dengan tembusan Kemendagri perihal aduan pengguna jalan Salatiga Kopeng, tepatnya di jalur Sumogawe.

Pendirian Pertashop yang melanggar peraturan, akan dikenakan sanksi sesuai Undang-Undang nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas bumi.

Kontributor : Adi & Team
Editor : Mhn

Pos terkait