Media Humas Polri//Bojonegoro
Pembangunan pendirian menara tower telekomunikasi di Desa Sukowati Kecamatan Kapas Kabupaten Bojonegoro belum kantongi perizinan, beberapa syarat dan ketentuan peraturan yang ada tak diindahkan.
Pekerjaan tersebut diduga kuat tidak berizin atau ilegal, lantaran dari beberapa dinas menyampaikan, bahwa pihak pelaku usaha penyedia menara tidak pernah mengajukan maupun pemberitahuan atas kegiatannya kepada Dinas.
Menyinggung kontraktor pelaksana pembangunan tower yang telah curi start, disinyalir main selonong tanpa ada pemberitahuan maupun izin permisi terhadap pemangku wilayah, utamanya beberapa dinas yang berkaitan, hal tersebut dikuatkan atas informasi yang disampaikan Taufiq selaku Kepala Dinas PU tata ruang.
Saat dikonfirmasi pewarta, Taufiq menjelaskan, pihak pemrakarsa pelaksana penyedia menara belum pernah ada pemberitahuan atas pemanfaatan maupun peralihan fungsi wilayah yang akan di dirikannya menara tower tersebut.
“Belum pernah ada permohonan informasi untuk lokasi tersebut, padahal informasi tata ruang (ITR) merupakan salah satu syarat proses perizinan “ jawab singkat.
Sementara itu rumor yang beredar, pihak Provider siluman dalam pengerjaan menara tower yang hampir mencapai 90% berani curi start dalam pendirian tower, lantaran telah di berikan jaminan kelancaran dalam berproses administrasi serta koordinasi atas penerbitan perizinan oleh oknum pegiat informasi dan lembaga sosial kontrol.
Dengan memberikan imbalan biaya puluhan juta bahkan hingga ratusan juta, kontraktor pelaksana pekerjaan tower, berharap dan di janjikan dapat diberikan bantuan koordinasi kepada Dinas, untuk mendapatkan dokumen penunjang, seperti halnya alih fungsi terhadap suatu wilayah dalam bentuk dokumen Keterangan Rencana Kota (KRK) atau rekomendasi yang dijadikan penentuan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR).
Saat dihubungi perwarta lewat Id WhatsApp Udin oknum pengiat sosial
yang mengaku kepada Kontraktor Pelaksana berasal dari Bojonegoro yang menurut informasi dapat membantu proses perizinan dan lain lainnya tidak menjawab,terkirim dengan centang dua.
Sangat disayangkan, jika benar salah satu pegiat informasi dan lembaga sosial kontrol yang semestinya secara fungsi dapat memberikan informasi, pembelajaran, hiburan dan kontrol, justru telah mementingkan keuntungan pribadi dengan mengesamping supremasi penerapan peraturan yang berlaku.
Ditempat lain Manan Ketua LSM PIPRB kepada awak media saat ditanya terkait Kepala Desa Sokowati yang tidak mengetahui proses perizinannya mengatakan.
“Itu tidak mungkin, kecuali kalau Kades tersebut bodoh, kami tidak tau.Pendirian tower itu menyangkut hajat orang banyak, seperti perijinan, keselamatan pekerja dan keselamatan warganya.
Kalau memang beliau tidak tau hal seperti ini, padahal ini mengundang orang banyak, apalagi kepentingan Masyarakat Desa yang lain !!.
Dan kami LSM PIPRB siap memberikan surat kepada DPRD Kabupaten Bojonegoro permohonan hearing, biar kedepannya ada kejelasan baik dari sisi Hukum, Sosial, maupun Keselamatan Warga Desa yang utamanya di sekitar tower.Beliau pemangku kebijakan yang ada di desa.”Tegasnya.( Gz)