Penemuan Bayi di Lorong Cemara, Polsek Miru Lakukan Langkah Hukum
Media Humas Polri // Mawokau Jaya
Masyarakat disekitar Yos Sudarso lorong Cemara kelurahan Mawokau Jaya Distrik Wania tadi malam, Kamis (03/10/24) sekitar pukul 22.50 WIT dihebohkan adanya penemuan bayi.
Bayi yang berjenis kelamin perempuan ini ditemukan dalam keadaan terbungkus kantong plastik kresek berwarna merah. Kondisi bayi saat itu masih tersambung dengan tali pusar beserta ari-arinya
Kapolsek Mimika Baru AKP J Limbong,SH saat dikonfirmasi menyatakan bahwa pihaknya mengetahui hal tersebut berdasarkan aduan warga sekitar TKP pada pukul 22.50 Wit, dan langsung dilakukan respon serta membawa bayi ke rumah sakit.
“Kami tahu adanya penemuan bayi itu berdasarkan aduan masyarakat sekitar TKP yang datang ke Polsek dan kita langsung meresponnya” jelas Limbong.
Berdasarkan hasil dilapangan, Bayi yang ditemukan tersebut diduga baru lahir namun tidak dikehendaki oleh orang tuanya sehingga ditaruh dan ditinggalkan dalam bungkusan kantong plastik kresek dalam semak-semak yang tidak jauh dari pemukiman warga.
Ditambahkan pula bahwa saat ini kondisi bayi dalam keadaan sehat dan masih dalam penanganan dan perawatan intensif oleh pihak medis di RSUD Mimika.
Pihaknya akan terus menggali informasi/keterangan dilapangan guna mengungkap orang tua dibalik penemuan bayi berjenis kelamin perempuan tersebut.
“Saat ini kami terus lakukan pendalaman dilapangan guna mengetahui modus orang tua yang membuang bayinya dan tetap akan melakukan proses hukum sesuai prosedural” imbuh Kapolsek.
Selain itu, pihaknya juga telah melakukan upaya-upaya koordinasi dengan stakeholder terkait khususnya Dinas Sosial (Dinsos) Pemda Mimika untuk penanganan dan perawatan serta pengawasan terhadap bayi tersebut.
Diakhir penjelasan Kapolsek Miru meminta kepada semua pihak dan masyarakat untuk membantu memberikan informasi apabila mengetahui keberadaan orang tua maupun hal-hal yang dapat dijadikan sebagai petunjuk dalam proses hukum.
“Kami meminta serta berharap kepada semua pihak dan masyarakat untuk membantu kami dengan memberikan informasi maupun petunjuk lainnya untuk kami gunakan sebagai dasar dalam melakukan proses hukum” tutup AKP J Limbong, SH diakhir konfirmasi.
( Kasi Humas Polsek Miru )