Media Humas Polri // Ambon
Minggu 02 Juli 2023,pukul 13.30 Wit bertempat RT 003/RW 01 Neg Soya Kec Sirimau Kota Ambon. Telah ditemukan Satu buah benda mencurigakan yang diduga Bom oleh salah seorang anak An. Sdr. BRYAN HUWAA (Saksi),Umur 18 Tahun,Agama K/P,Alamat RT 003/RW 01 Neg Soya Kec Sirimau Kota Ambon.
Menurut ket saksi I An. Sdr. BRYAN HUWAA,Umur 18 Tahun,Agama K/P,Alamat RT 003/RW 01 Neg Soya Kec Sirimau Kota Ambon. Bahwa awalnya saksi I menyampaikan bahwa saksi telah menemukan benda tersebut beberapa tahun yang lalu di samping kubur milik Kel HUWAA, kemudian saksi menyampaikan ke orang tua saksi (Ny. LEONORA HUWAA) kemudian orang tua saksi menyuruh saksi untuk membuang benda yang diduga bom tersebut.
Selanjutnya saksi membuangnya dan beberapa tahun kemudian tepatnya hari ini Minggu tanggal 02 Juli 2023 sekitar pukul 13.30 Wit. Salah seorang adik saksi An. Sdr. JUAN HUWAA (Saksi II) yang sementara bermain didekat kuburan milik Kel HUWAA menemukan benda tersebut kembali dan mengangkatnya ke samping pohon kelapa dekat rumah Kel Bpk. AGUSTINUS HUWAA. Kemudian adik saksi I langsung memberitahukan hal tersebut ke Bpk. AGUS HUWAA.
Dan Menurut ket Saksi II. An JUAN HUWAA,Umur 8 Tahun,Agama K/P,Pek Pelajar,Alamat RT 003/RW 01 Neg Soya Kec Sirimau Kota Ambon. Menerangkan bahwa awalnya saksi II dengan rekan-rekannya sementara bermain disamping kuburan Kel. HUWAA tiba-tiba saksi II menemukan benda mencurigakan yang diduga bom tersebut ke dekat pohon kelapa samping rumah Kel Bpk. AGUS HUWAA dan memberitahukan hal tersebut kepada Bpk. AGUS HUWAA
Kemudian atas kejadian tersebut Bpk. AGUSTINUS HUWAA langsung menghubungi Pers Bhabinkamtibmas Neg Soya untuk melaporkan kejadian tersebut.
Selanjutnya pada pukul 14.00 Wit. Pers sek sirimau tiba di TKP langsung mengamankan TKP.
Pukul 16.30 Wit Pers Unit Jibom Sat Brimobda Maluku yang dipimpin langsung oleh Padal Jibom Sat Brimobda Maluku IPDA. BAHAR BATU tiba di TKP dan langsung melakukan APP singkat yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Sirimau. AKP. SALLY LEWERISSA
Pukul 16.56 Wit. Benda tersebut langsung diangkat oleh Pers unit jibom untuk dimusnahkan. Namun sebelum dilakukan Pendisposalan / pemusnahan pers jibom melakukan sterilisasi pada lokasi pemusnahan disekitar Jembatan Wai Erenguang Neg Soya.
Pukul 18.00 Wit Bom Militer Jenis Proyektil dimusnahkan dengan menggunakan Blesting Macing. Kemudian dilakukan pembersihan serpihan oleh pers unit Jibom. Namun pada saat pembersihan Benda tersebut belum musnah seutuhnya. Sehingga dilakukan Pendisposalan/pemusnahan tahap II.
Selanjutnya dilakukan pembersihan dan serpihan Bom Militer jenis Proyektil diamankan guna dibawah ke Mako Sat Brimobda Maluku.
Pukul 19.00 Wit dilakukan APP konsolidasi yang dipimpin oleh Kapolsek Sirimau *AKP. SALLY LEWERISSA
“Dari hasil pemeriksaan oleh Pers Unit Jibom Sat Brimobda Maluku bahwa benda tersebut merupakan Bom Militer jenis Proyektil dengan berat dan ukurannya Berat 11,5 Kg, Panjang 47 Cm, Diameter 8,9 . (Steven)