Lembata, Media Humas Polri
Satuan Reskrim Polres Lembata ketika mendapat informasi dari Kapospol Atadei, AIPDA Philipus Bombo Keraf, dimana informasi ini bersumber dari Kepala Desa Ile Kimok, Yohanes Bate, S.T., bahwa ada penemuan mayat di wilayah desa ile Kimok, kecamatan Atadei , Kabupaten Lembata.
Menyikapi hal ini, Tim Satuan Reskrim Polres Lembata yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Lembata, I Wayan Pasek Sujana di dampingi 4 anggota Polsek Atadei mendatangi Tempat Kejadian Perkara yang berada di Hepang, Desa Ile Kimok, kecamatan Atadei.
Tim Satuan Reskrim Polres Lembata melakukan Olah Tempat Kejadian Perkara penemuan mayat dengan Standar Operasional Prosedur sebagaimana di atur dalam KHUP Kemudian Nampaknya Tim Reskrim satuan Polres Lembata tengah memberikan himbauan dan pandangan hukum kepada pihak keluarga Jenazah, sehingga pihak keluarga sendiri menolak untuk di lakukan tindakan medis yakni outopsi terhadap jenazah Almarhum Agustinus Tue Wutun.
Dan selanjutnya, Kasat Reskrim Polres Lembata, IPTU I Wayan Pasek Sujana, S.H bersama anggota menyelesaikan perkara ini di tandai dengan surat pernyataan secara tertulis dari pihak keluarga dari Alhmahrum Agustinus Tue Wutun.
Adapun saksi yang terlibat dalam surat pernyataan ini yakni ;
Halena Lewo yang merupakan istri almarhum Agustinus Tue Wutun, Petrus Patal Wutun yang merupakan keluarga almarhum, dan Karolus Kae Karang. surat pernyataan tersebut diketahui Kepala Desa Ile Kimok, Yohanes Bate, S.T.
Diketahui bahwa, adapun identitas Jenazah yakni ;
Nama ; Agustinus Tue Wutun, Jenis Kelamin ; Laki laki , Umur; 62 tahun, Agama ; khatolik, Pekerjaan petani, dan Alamat ; Desa Ile Kimok, Kecamatan Atadei, kabupaten Lembata. humas Polres Lembata (Ahmad)