Penerima Manfaat BPNT Warga Desa Sarimanggu Kec Karangnunggal Kab Tasikmalaya Tidak Harus Belanja Ke E-Warung

Penerima Manfaat BPNT Warga Desa Sarimanggu Kec.Karangnunggal Kab Tasikmalaya Tidak Harus Belanja Ke E-Warung

Media Humas polri.com jbr-Tasikmalaya.

Bacaan Lainnya

Para penerima manfaat bantuan sembako BPNT tidak harus belanja ke E-warung yang mana biasanya di tentukan di salah satu tempat.
Sesuai surat edaran dari pemerintah bagi para penerima bantuan sembako dari non tunai menjadi tunai bebas membelanjakan mau di pasar swalayan,pasar tradisional pun bisa, akan tetapi apa bila ada pemotongan dari pihak petugas penyaluran PT.Kantor POS segera laporkan kepada aparat yang berwenang.

Selain itu apa bila Adanya intervensi dari pihak yang tidak bertanggung jawab atau oknum pemerintah guna untuk membelanjakan bantuan tersebut menggiring ke salah satu E-Warung jangan di dengar.pasalnya tidak ada aturan yang baku untuk di belanjakan ke salah satu E-Warung.

Lain halnya dengan E-Warung Desa Sarimanggu
Saat di kompirmasi E-Warung Desa Sarimanggu Kecamatan Karangnunggal kabupaten Tasikmalaya sudah menyiapkan Sembako untuk tahap ke-2 penerima BPNT yang bersumber dari salah satu suplayer untuk Penerima BPNT ungkap istri dari pemilik E-Warung yang mana suwami dari E-Warung Desa Sarimanggu dalam sedang isolasi mandiri ungkapnya.

Di tempat terpisah
Kepala Desa sari mangggu Indra saat di pinta keterangan mengatakan. Bagi penerima manfaat bantuan non tunai yang sekarang menjadi tunai dari bantuan BPNT silahkan saja untuk berbelanja di manapun, asalkan sesuai apa yang telah di sosialisasikan kepada masyarakat Desa Sarimanggu yang sudah ada ketentuannya.

Selaku Kepala Desa tidak bisa intervensi atau menggiring ke salah satu tempat untuk berbelanja,asalkan tidak di belanjakan terhadap rokok dan jenis barang yang kurang bermanfaat apa lagi narkotika.

MHP-Jbr Tasikmalaya ( iis.s/iwan.gunawan)

Pos terkait