Penetapan Tersangka Orang Tersangka Tindak Pidana Korupsi 

MediaHumasPolri.Com // Bengkalis

Dugaan Terjadinya Tindak Pidana Korupsi Pada Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Anggaran Dana Hibah Yang Diterima Oleh Pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kab. Bengkalis Dari Pemkab. Bengkalis Sebesar Rp.40.000.000.000,- (Empat Puluh Milyar Rupiah) Terkait Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kab. Bengkalis Tahun 2020 Dan Berdasarkan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara yang dilakukan oleh pihak Inspektorat KPU RI Didapati Kerugian Negara Sejumlah Rp.4.592.107.767,00 (Empat Milyar Lima Ratus Sembilan Puluh Dua Juta Seratus Tujuh Ribu Tujuh Ratus Enam Puluh Tujuh Rupiah).

Bacaan Lainnya

PASAL PIDANA:

Sebagaimana Dimaksud Dalam Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke – 1 K.U.H.Pidana.

PENAHANAN:

Hari Senin tanggal 31 Juli 2023 sekira pukul 17.00.

 

*KRONOLOGIS:*

– Pada tahun 2020 Pemerintah Kab. Bengkalis melakasanakan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kab. Bengkalis untuk peroide 2021-2024, untuk mendukung pelaksanaan kegiatan tersebut Pemerintah Kab. Bengkalis memberikan bantuan dana hibah kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kab. Bengkalis sebesar Rp. 40.000.000.000,-

– Dari total anggaran dana hibah tersebut pihak dari KPU Kab. Bengkalis menggunakan anggaran sejumlah Rp.35.590.438.121,- sesuai dengan Surat Perintah Pengesahan Hibah Langsung (SP2HL) per- tanggal 03 Agustus 2021, sehingga memiliki sisa lebih perhitungan anggaran (SILPA) sebesar Rp.4.409.491.879,- dan sudah dikembalikan ke Kas Daerah kab. Bengkalis berdasarkan Surat Perintah Pengesahan Pengembalian Pendapatan Hibah Langsung (SP4HL) per tanggal 04 Agustus 2021 dan bukti setor melalui Bank BNI pada tanggal 26 April 2021.

– Berdasarkan laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan Negara yang dilakukan oleh pihak Inspektorat KPU RI Nomor : LAP-229/ K/ 10/ 200 tanggal 03 November 2022 didapati total nilai kerugian Negara sebesar Rp.4.592.107.767,-

Berdasarkan hal tersebut diatas, hasil penyelidikan yang dilakukan oleh Unit III Sat Reskrim Polres Bengkalis didapati beberapa perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh pihak Sekretariat KPU Kab. Bengkalis maupun Ketua KPU Kab. Bengkalis saat itu, yaitu :

– Pihak sekretariat KPU Kab. Bengkalis tidak melaksanakan tugas dan tanggungjawabnya selaku pengelola keuangan sehingga menyebabkan timbulnya kerugian keuangan negara berdasarkan hasil audit yang dilakukan oleh Inspektorat KPU RI

– Bahwa Ketua KPU Kab. Bengkalis an. FADHILLAH AL MAUSULY ada melakukan pinjaman uang pribadi kepada Bendahara Pembantu dengan menggunakan dana hibah.

– Bahwa Ketua KPU Kab. Bengkalis an. FADHILLAH AL MAUSULY berdasarkan NPHD dan SPTJM merupakan pihak yang bertanggung jawab penuh terhadap penggunaan dana hibah yang diterima dari Pemkab, Bengkalis (pemberi hibah). (Erna M.A)

Pos terkait