Pengacara Muda Kota Siantar, meminta DPRD lebih aktif dalam Pengawasan Juru Parkir yang di Pecat
PematangSiantar || Mediahumaspolri.com
Pembangunan merupakan rangkaian upaya pembangunan yang berkesinambungan yang meliputi seluruh aspek kehidupan masyarakat, bangsa dan negara, untuk melaksanakan tugas mewujudkan tujuan nasional sebagaimana dirumuskan dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Alfianto SH Pengacara muda Kota Siantar minta Dewan Perwakilan Rakyat Daerah untuk melaksanakan Pengawasan Setiap Pembangunan di Kota Siantar.
Senin 23/05/2022 Pagi
“Berikut ini Penjelasan untuk DPRD yang memiliki tiga Fungsi Yaitu :
1.Legislasi, berkaitan dengan pembentukan Peraturan daerah.
2. Anggaran, Kewenangan dalam hal anggaran daerah
3.Pengawasan, Kewenangan mengontrol pelaksanaan perda dan peraturan lainnya serta kebijakan pemerintah daerah.
“Sangat Prihatin dengan kondisi juru Parkir kota siantar yang di pecat oleh Plt kadis Perhubungan, Jalan Rusak Parah di jalan Ade irma Suryani, gedung olahraga kota siantar, Lapangan sang naualuh, museum, gedung Juang, gedung yang lainnya.
“Besar harapan kepada plt walikota siantar yang saat ini di pimpin oleh ibu, dra susanti dewayani Spa yang jargonnya menuju siantar Sehat, Sejahtera, dan berkualitas, dan Semoga visi dan misi plt walikota siantar yang di inginkan bisa terwujud.
Pembangunan sering kali dikait-kaitkan dengan bidang ekonomi, bidang politik, mental, tata negara, dan bidang-bidang lainnya. Istilah ini sering kali dikait-kaitkan dengan perubahan ke arah yang lebih baik ataupun perubahan hal-hal lama ke berbagai hal baru,Ujarnya (Aw/red)