Pengadilan Agama Kabupaten Tasikmalaya Keluarkan Akta Cerai Palsu Hinga Menjadi Polemik

Pengadilan Agama Kabupaten Tasikmalaya Keluarkan Akta Cerai Palsu Hinga Menjadi Polemik

Media Humas polri.com – Jabar

Bacaan Lainnya

Di sayangkan keadilan tidak adil bagi seorang warga Desa Cibungur Kecamatan Parungponteng kabupaten Tasikmalaya dengan inisial “An”yang mana telah menerima putusan Akta Cerai yang di duga Palsu,di keluarkan oleh pihak oknum pengadilan yang tidak bertanggung jawab.

Siperempuan sebut saja “bunga” nama samaran Warga masyarakat kampung Gn.gadung Desa Neglasari kec Pancatengah kabupaten Tasikmalaya yang mana menurut rumor di duga telah ditikahkan oleh bapaknya seorang wali yang di pasilitas oleh birokrasi KUA dan pemerintahan Desa Neglasari dikeluarkan nya NA seorang sang suami “bunga” yang berinisial “A” yang sekarang ini dari berdomisili di Desa cipaingen kec Sodong hilir Kabupaten Tasikmalaya.

Dengan adanya hal dugaan akta cerai palsu tersebut Warga Desa Cibungur Kecamatan Parungponteng ” An” hingga melaporkan kepada pihak yang berwajib ke kepolisian bagian Reserse Kriminal polres Tasikmalaya, dengan nomor : B/1b/II/Res.1.24/2022/Sat Reskrim. Klarifikasi – Biasa. – Lampiran.- Perihal : perkembangan hasil penelitian Laporan. Namung hingga saat ini belum adanya kepastian ungkapnya.

Menurut informasi keterangan dari sumber yang tidak mau di sebutkan namanya. Bahwa pihak kepolisian dalam sedang melaksanakan pengembangan perkara tersebut bahkan tiga orang yang bersangkutan telah di pinta keterangan tandasnya.

Di harapkan aparatur penegak hukum membuka tabir kebenaran sesuai peraturan dan perundang-undangan, jangan sampai terkesan citra Hukum itu buruk dalam menentukan kebenaran hingga ada putusan dari pengadilan.

MHP-Jbr Tasikmalaya kab.Iis.s/i.g

Pos terkait