Pengadilan Negri Takengon Tolak Gugatan Anak Terhadap Ibu Kandung
Media Humas Polri – Takengon | Gugatan Asmaul Husnah yang menggugat ibu kandungnya sendiri kePengadilan Negeri PN berbuntut panjang akhirnya gugatan tersebut ditolak oleh pihak Pengadilan Negeri Takengon
Gugatan tersebut ditolak dalam gelar perkara secara online, gugatan perdata itu diputuskan tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijk Verklaard).
Pengadilan juga menetapkan tergugat dan pengugat dalam Konvensi dan Rekonvensi harus membayar biaya yang di timbulkan dalam proses Persidangan tersebut
Menghukum Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini sejumlah 1.664.500,00 (satu juta enam ratus enam puluh empat ribu lima ratus rupiah),” dalam
Sementara itu, Humas Pengadilan Negeri Takengon Fadli Maulana kepada Awak Media membenarkan tentang agenda putusan yang dilakukan pengadilan Negeri Takengon “Putusan secara elektronik. Majelis hakim sudah mengupload putusan,” jelasnya dikutip Okezone, Selasa (30/11) waktu setempat
Sebelumnya, seorang oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) mengajukan gugatan terhadap ibu kandung dan adik-adiknya. Gugatan ini terkait dengan rumah yang merupakan peninggalan almarhum ayahnya.
PNS yang bernama Asmaul Husnah, gugatan yang diajukan Asmaul Husnah teregister di Pengadilan Negeri Takengon nomor 9 pdt.g 2021 pn.tkn tanggal 19 Juli 2021, dengan perkara perbuatan melawan hukum.
Dalam kasus perdata ini, dia melakukan gugatan perdata terhadap ibu kandung dan empat saudaranya terhadap kepemilikan harta warisan dari almarhum ayahnya.
(Sofian HS MHP)