Pengambilan Matrial di Desa Lubuk Layang Yang Mengunakan Excavator di Duga tidak Mempunyai Izin

Pengambilan Matrial di Desa Lubuk Layang Yang Mengunakan Excavator di Duga tidak Mempunyai Izin

Media humas polri.com || Empat Lawang Sumatera selatan

Bacaan Lainnya

Senin 1 /08/2022 Tim LSM BADAN ANTI KORUPSI NASIONAL (BAKORNAS) Sumatera Selatan mendatangi lokasi galian C di desa lubuk layang kecamatan pendopo kabupaten empat Lawang Sumatera selatan di duga tidak mengantongi izin dari berbagai intansi terkait .

Matrial di galian C tersebut di peruntukkan pengerasan jalan, dan inisial (I Z) saat di konfirmasi beliau selaku pengawas lapangan menjawab dari tim LSM bakornas bahwa pengambilan Matrial tersebut masyarakat mengizin kan karena materialnya di pergunakan masih di wilayah kecamatan pendopo dan jalan pengangkutan juga di perbolehkan.dan untuk penimbunan masjid  juga meminta beberapa mobil matrial untuk menimbun masjid yang sedang di bangun

Tapi sangat di sayangkan galian C ini di duga  tidak mengantongi izi secara tertulis apalagi alat beratnya di duga berasal dari Pemkab empat Lawang
Tim DPD LSM bakornas belum puas atas penjelasan pengawas lapangan tim bakornas menghubungi salah seorang perangkat desa setempat yang engan di sebut namanya mempertanyakan izin wilayah ,ternyata galian C tersebut belum ada konfirmasi ke pemerintahan desa dan sampai saat ini galian C tersebut belum jelas punya siapa

Dalam hal ini tim DPD LSM bakornas akan menindak lanjuti atas laporan masyarakat ini terkait galian C di ini di duga bodong alias tidak ada izi galian C

Gabungan LSM dan media

Kabiro: Feri Indra leki

Pos terkait