Pengambilan Sumpah/Janji Advokat Federasi Advokat Republik Indonesia (Ferari) Di Wilayah Pengadilan Tinggi Jawa Tengah

Pengambilan Sumpah/Janji Advokat Federasi Advokat Republik Indonesia (Ferari) Di Wilayah Pengadilan Tinggi Jawa Tengah

Mediahumaspolri.com. SEMARANG-Sebanyak 37 Advokat Federasi Advokat Republik Indonesia (Ferari) Jawa Tengah mengikuti pengambilan sumpah/janji Advokat di Wilayah Pengadilan Tinggi Jawa Tengah. Satu hari sebelumnya mereka telah dilakukan pengangkatan sebagai Advokat Ferari oleh Ketua Umum DPP Ferari.

Bacaan Lainnya

Kegiatan pengambilan sumpah/janji Advokat dilaksanakan di Gedung Kantor Pengadilan Tinggi Jawa Tengah Jalan Pahlawan No. 19 Kota Semarang Jawa Tengah, Kamis (28/10/2021).

Acara pengambilan sumpah/janji Advokat Ferari dilakukan oleh Ketua Pengadilan Tinggi Wilayah Jawa Tengah, Setyawan Hartono, SH, MH. Acara berlangsung khidmat, dihadiri oleh Ketua Umum DPP Ferari, Profesor Teguh Samudra, SH, MH, Ketua DPD Ferari Jawa Tengah, DR. (C) Agus Triyanto, SH, MH dan para tamu undangan.

“Para calon Advokat yang akan diambil sumpah/janji hari ini telah mengikuti pendidikan khusus profesi advokat yang diadakan DPD Ferari Jawa Tengah selama empat hari mulai tanggal 21 Oktober sampai 24 Oktober 2021di Bandungan Semarang Jawa Tengah”, terang DR.Edi Santosa, SH, MH Sekretaris DPD Ferari Jawa Tengah.

Ketua DPD Ferari Jawa Tengah, DR. ( C ) Agus Triyanto, SH, MH kepada awak media mengungkapkan calon advokat wajib bersumpah atau berjanji sesuai dengan agamanya. Advokat adalah penegak hukum, bebas dan mandiri, dijamin oleh perundangan-undangan. Pengertian mandiri, bukan berarti bebas tanpa batas, tetapi dibatasi oleh hukum dan perundang-undangan dan kode etik Advokat.

“Advokat dalam memberi jasa hukum terhadap kliennya baik didalam atau diluar persidangan haruslah dapat dipertanggung jawabkan, baik secara hukum (legal justice), sosial justice, dan moral justice”, ungkapnya

Dia berharap kedepan Advokat Ferari bisa melaksanakan tanggung jawabnya sesuai dengan materi yang didapat dalam pendidikan khusus profesi advokat Ferari, dan apa yang menjadi harapan Ketua Umum DPP Ferari Profesor Teguh Samudra, SH, MH yang di sampaikan pada sidang terbuka pengangkatan advokat Ferari pada hari Rabu 27 Oktober 2021 di Grand Candi Hotel bisa menjadi acuan atau tolak ukur untuk melangkah dalam melaksanakan profesi sebagai advokat Ferari, karena profesi advokat adalah profesi yang mulia dan terhormat.

“Untuk melakukan penegakan hukum, Advokat perlu dibekali ilmu pengetahuan melalui pendidikan khusus profesi advokat. DPP Ferari dan DPD Ferari Jawa Tengah bekerjasama dengan Undaris Sudirman beberapa waktu lalu mengadakan pendidikan khusus profesi advokat angkatan yang ke IV dan dalam waktu dekat akan diadakan pendidikan yang sama untuk angkatan ke V”, Pungkasnya (Errest B.R).

Pos terkait