Pengangkatan Pengurus BUM Desa Maju Bersama Ujung Sialit Dinilai Cacat Hukum
Mesiahumaspolri-Aceh Singkil – Warga Desa Ujung Sialit Kecamatan Pulau Banyak Barat kritik pengangkatan pengurus BUM Desa Maju Bersama yang diduga mengangkangi Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi nomor 16 Tahun 2019 tentang musyawarah desa, sehingga dinilai cacat hukum.
Pengangkatan tersebut dilaksanakan di Kantor Desa Ujung Sialit, Rabu, 12/1/2022.
“Pengangkatan pengurus BUM Desa menurut saya tidak transparan, seolah ditutupi dengan tidak adanya pengumuman sebelum dilaksanakannya pemilihan,” kata warga yang enggan disebutkan namanya kepada sejumlah awak media
Sebagaimana diketahui pengangkatan dan pemberhentian pengurus BUM Desa hanya bis dilaksanakan melalui musyawarah desa, sebagaimana yang telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 tentang BUM Desa. Musyawarah Desa/ Musyawarah Antar Desa berwenang, “Mengangkat dan memberhentikan secara tetap pelaksana operasional BUM Desa/BUM Desa bersama,” sebut pasal 17 huruf e pada Peraturan Pemerintah (PP) tersebut.
Dan untuk pelaksanaan musyawarah desa itu sendiri telah diatur mekanismenya di dalam Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi nomor 16 Tahun 2019 tentang musyawarah desa.
“Kita menilai keterwakilan masyarakat yang berada pada forum pengangkatan pengurus BUMK Maju Bersama tersebut tidak memenuhi unsur yang telah ditetapkan pemerintah,” lanjut warga Ujung Sialit saat memberikan keterangan.
Secara terpisah Ketua Badan Permusyawarakan Kampung (BPKam) pada saat dikonfirmasi awak media melalui telepon seluler kegiatan tersebut tidak mengangkat telepon, kemudian dikonfirmasi melalui pesan singkat WhatsApp, namun hingga berita ini tayang, masih belum memberikan tanggapan kepada wartawan.
Laporan : Burhannuddin/Sofyan Hs Barsela