Pengawas SPBU 34.452.39.Pegagan Tegaskan Pembelian Pertalit Sesuai Aturan Pertamina
Media Humas Polri || Indramayu
Penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) Subsidi Biosolar dan Pertalite di SPBU 34.452.39 Desa Pegagan Kecamatan Losarang Kabupaten Indramayu dipastikan mengikuti standar aturan pertamina.Pengawas SPBU 34.452.39 Aldi dan Gilang,
Tegaskan, pihaknya akan melayani Petani dan petani tambak yang mengunakan Jerigen karena ngga mungkin mesin nya di bawa ke SPBU yang ada barcode,nya dan sesuai aturan pertamina dan pemerintah saja.(31/8/24)
Lanjut. Mereka Memastikan bahwa setiap pengisian Pertalit di SPBU 34.452.39 dilakukan dengan prosedur yang benar dan efisien, serta menggunakan sistem barcode untuk meningkatkan akurasi dan keamanan. “Saya pastikan tidak ada mengambil BBM subsidi disini tanpa rekomendasi dinas terkait,” tegasnya.
Menurutnya membeli bahan bakar seperti pertalit dengan jerigen bisa saja dilakukan.
“Bisa saja membeli dengan jerigen selain untuk Pertalit dan Solar tapi harus dengan surat rekomendasi,” jika tidak ada kami ngga layani kata Aldi.
Bahwa kami SPBU 34.452.39, telah menjalankan SOP yang ada sesuai ketentuan dari PT Pertamina . Aldi, menjelaskan kami disini ikuti saja peraturan Pertamina disebutkan bahwa setiap SPBU melakukan penjualan BBM menggunakan jerigen plastik dan wajib menggunakan rekomendasi dan barcode .Jelas Aldi Dan harapan kami kepada masyarakat yang membeli pertalit untuk Kebutuhan mesin pompa air dan tambak harus di serta,i Barcode, kami dari pengelola atau pengawas SPBU 34.452.39 sudah menjalankan proses SOP yang telah ditetapkan oleh PT Pertamina persero dan hal tersebut yang telah kami jalankan selama ini.ujernya.(Nono)